KPK Geledah LPSE Pemkab Muba

Sumsel, Utama2245 Dilihat

SEKAYU –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/10/2021) sore menggeledah bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Setelah, mengunjungi Kantor Dinas PUPR Muba, tuba dengan pengawalan secara ketat, sekira pukul 14.30 WIB bergeser ke kantor Pemerintah Kabupaten Muba.

Di sana, tim KPK langsung memasuki ruangan utama Pemerintah Kabupaten, lalu ada yang ke ruangan bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian sebagian lagi menuju ke ruangan LPSE.

Bersamaan dengan itu, sekira pukul 16.00 WIB tim KPK pun ada yang langsung menuju ke ruang kerja Bupati Muba.

“Iya ada beberapa ruangan yang digeledah, termasuk di bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta LPSE juga,” terang seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya.

Tim KPK melakukan penggeledahan ruangan bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dugaan adanya pengaturan lelang proyek infrastruktur yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P), APBD tahun 2021.

Setelah menggeledah ruang kerja Bupati dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta LPSE, KPK lanjut menuju ke rumah dinas Bupati Griya Serasan Sekate. Selanjutnya sekira pukul 19.11 WIB, tim menuju kediaman pribadi H Herman Mayori.

Diketahui, KPK pada Jumat (15/10) melakukan OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta. Operasi senyap itu KPK mengamankan dan menetapkan sejumlah tersangka yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayoritas dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta. (tim/sumeks.co)