Satpol PP Mura Gerebek Warung Remang-remang, Ini Hasilnya

Utama2504 Dilihat

 

pilarsumsel.com, MUSI RAWAS-Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas menggerebek warung remang-remang milik KH. Tepatnya di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumtara Selatan, Sabtu (23/10/2021) malam.

Baca Juga : KPK Geledah LPSE Pemkab Muba

Dalam razia tersebut, tim Sat Pol PP berhasil mengamankan 7 orang pengunjung yang terdiri dari 5 orang laki laki dan 2 orang perempuan serta 1 orang pemilik warung remang remang. Tidak itu saja, aparat menyita Barang Bukti (BB) jerigen 35 liter yang berisi minuman keras jenis tuak, ember penampung tuak dan 2 botol miras merek Malaga.

Selanjutnya, Tim Satpol PP membawa ke 7 orang pengunjung beserta pemilik warung beserta BB ke markas Pol PP di Muara Beliti. Selanjutnya, petugas memintai keterangan dan penyidikan lebih dalam lagi.

Baca Juga : Dua Warga Asal Lubuklinggau Gagal Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 13 M

Kasat Pol PP Kabupaten Musi Rawas, Dien Candra  menegaskan, pihaknya akan mendata dan membina serta membuat surat pernyataan  tujuh orang pengunjung ini  agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika terbukti dikemudian hari melakukan kegiatan serupa maka, Sat Pol PP Musi Rawas akan meneruskan ke jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan. “Sanksi ini diberikan mengacu kepada sanksi non yuridis. Sedangkan untuk barang bukti sendiri akan kita musnakan,” tegasnya.

Mantan Kadispora Musi Rawas ini menambahkan,  pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat di seluruh wilayah hukum kabupaten Musirawas

“Kedepan, Kita terus melakukan operasi penyakit masyarakat ini, minimal satu minggu satu kali. Agar nantiya bisa mewujudkan Musirawas bebas dari peredaran miras dan praktek prostitusi, sesuai degan program bupati yang saat ni sedang dilaksanakan,” janjinya.

Terpisah Dedi selaku kabid hukum perundang undangan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Kegiatan tersebut melanggar perda No 12 tahun 2016 tentang pelarangan menjual minuman jenis tuak jika melanggar maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dan kurungan 3 bulan penjara.

sumber : sentralpos.co