EMPAT LAWANG (pilarsumsel.com)-Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja di wilayah hukumnya. Sedikitnya ada ratusan batang ganja yang ditanam di kebun kopi. Polres Empat Lawang juga mengamankan dua pria yang ditangkap di lokasi yang diduga bapak dan anak, yakni Hadi Subroto (38) dan anaknya BT (17), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang.
Ratusan batang ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi di sebuah kebun di Talang Cugung Meranti, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Lokasinya cukup jauh dan melalui jalan yang sulit. Lokasinya berada di Bukit Barisan dan menempuh tujuh jam perjalanan dari permukiman.
Baca Juga : Belum Divaksin, Tak akan Mendapatkan Pelayanan Apapun
Ladang kopi dan ganja ini ditemukan Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Ratusan tanaman ganja yang ditemukan Polres Empat Lawang dengan ketinggian sekitar setengah meter. Selain menemukan sekitar 200 batang ganja, polisi juga menemukan 12 bibit ganja yang masih di dalam media pembibitan.
Kepada polisi, Hadi Subroto mengaku sudah pernah panen ganja yang ditanam, lalu dijual ke seseorang di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan, terungkapnya ladang kopi diselingi ganja ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah itu tim memastikan dan berhasil menemukan ladang tersebut.“Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya, Senin (1/11). (sumeks.co)