Pejabat Pemprov Lampung Diperiksa, Ini Kasusnya

Nasional741 Dilihat

BANDAR LAMPUNG, pilarsumsel.com – Berkas kasus penjarahan pengadaan benih jagung kini memasuki pemeriksaan terhadap Edi Yanto, Herlin Retnowati, dan Bartolomeus H Sinuhaji oleh Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung.

Ketiganya adalah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Edi Yanto diperiksa sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung pada tahun 2017. Kini Edi Yanto bertugas sebagai Kepala Dinas Perkebunan Lampung.

Bartolomeus diperiksa sebagai seorang staf pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung.

Herlin Retnowati diperiksa sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung –dari 2017 hingga 2020.

Status mereka masih sebagai saksi terperiksa. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017.

Hingga Kamis (5/11/2020), Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi apakah para saksi terperiksa hadir atau tidak saat dikonfirmasi redaksi.

Kasus ini diawali dari penyelidikan Kejaksaan Agung pada 2019. Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2020. Tak hanya Lampung, Kejaksaan Agung juga menemukan hal yang sama di Nusa Tenggara Barat.

Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan tindak pidana korupsi pada bantuan pengadaan benih jagung yang berasal dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017. Alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp170 miliar.

Tindak lanjut dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung itu kemudian dilimpahkan ke Lampung dan Nusa Tenggara Barat. (sumber : siberindo.co)