pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Seorang Pemuda yang bernama Ali Roisudin mendatangi seorang diri ke Balai Desa Ngares dengan mengatasnamakan Pemuda Milenial, Selasa (21/12/2021).
Menggelar audiensi dengan mempertanyakan Aksi Demo Pemdes Desa Ngares terhadap penolakan Perpres 104 Tahun 2021 yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Ngares.
Dalam aksi audiensi Ali Roisudin sebagai salah satu wakil dari Masyarakat Desa Ngares mempertanyakan Penolakan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu, apakah Pemdes Ngares sudah meminta ijin serta memusyawarahkannya dengan perwakilan masyarakat terlebih dulu.
Apa yang mendasari aksi Demo tersebut sebagai pemerintah Desa, sedangkan Perpres juga dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Presiden.
Ali Roisudin juga memaparkan bahwa itu adalah program pemerintah untuk mengatasi pemulihan ekonomi masyarakat dampak dari “Bencana Non Alam Covid 19.”
Mengingat dari poin yang sangat dipermasalahkan oleh Pemdes adalah DD 40% untuk BLT ( Bantuan Langsung Tunai).
Masih menurut Ali dengan adanya BLT 40% dari Dana Desa itu, tentunya perekonomian ditingkat bawah akan bergerak, perputaran uang ditingkat bawah juga akan menggeliat, karena sasaran dari BLT adalah masyarakat miskin yang pastinya dalam membelanjakan uang dari BLT juga di warung warung kecil lingkungan tempat tinggalnya.
Sayang dalam audiensi itu Kepala Desa Ngares Jumari tidak bisa ditemui dengan alasan ada kegiatan lain.
Sedang dalam audiensi itu diwakili Naim selaku Sekdes dan beberapa Perangkat Desa Ngares dan ikut juga Hadir Babinsa, BKTM, dan Ketua BPD Desa Ngares, Ahmad Tohar.
Ditempat terpisah saat ditemui awak media, Ali Roisudin menyampaikan, ” Dirinya melakukan audiensi ini adalah sebagai wujud dukungannya terhadap Program Pemeritahan Jokowi. Perpres 104 merupakan bentuk tindakan nyata dari pemerintah dalam pemulihan Ekonomi dampak Covid 19.”
Karena hak memilih Kades, hingga Presiden ada pada masyarakat, imbuhnya.
Naim Sekdes saat diwawancarai awak media menuturkan Demo Akdesi Kabupaten Trenggalek serta PPDI Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/12/2021), itu bukan dalam arti menolak Perpres 104 tentang BLT namun menolak alokasi DD 40% untuk BLT, pungkasnya. (bud)