Dewan Sarankan Bupati Bentuk Timsus Soal Perizinan di Muratara

Berita1285 Dilihat

MURATARA, pilarsumsel.com – Anggota Komisi III DPRD Muratara M Ruslan dari Partai Demokrat mengungkapkan, konflik lahan antara warga dan perusahaan yang terjadi di wilayah Muratara, terjadi akibat komunikasi yang buruk.

Tersumbatnya beragam komunikasi tentunya akan memicu konflik berkepanjangan bagi dua pihak yang berbeda pandangan. Begitu juga dengan konflik lahan antar perusahaan dan warga sekitar lokasi kerja perusahaan.

M Ruslan, berharap ada penataan kembali oleh eksekutif jika perusahaan melakukan pembukaan kebun di luar Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, konflik juga sering akibat adanya investor yang menggarap lahan HGU, namun di dalam kawasan hutan itu didapati ada lahan yang telah di garap warga.

“Maka harus diselesaikan sesuai peraturan yang ada, karena Gubernur Sumsel sudah keluarkan panduan bagi lahan warga yang terkena HGU seperti mengganti tanam tumbuh,” kata Ruslan.

DPRD menyarankan Bupati agar membentuk tim khusus soal perizinan di Muratara. Nanti bisa dilihat mana kewenangan negara dan mana hak masyarakat untuk menikmati kekayaan alam Indonesia.

Dia mengatakan, di bumi nusantara, bumi, tanah, air dimanfaatkan seluas luasnya untuk kepentingan msyarakat dan bukan untuk kepentingan bisnis maupun investor asing. Bahkan dalam UU perkebunan juga diautur sedemikian rupa, setiap investor perkebunan harus menyediakan 20 persen lahan plasma.

“Kami tidak anti investor, mereka kita undang, namun tetap tidak mengeyampingkan kebutuhan masyarakat. Konflik selalu terjadi akibat komunikasi yang buruk,” tegasnya.

Rentetan kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan di Muratara, diantaranya PT SAP vs Masyarakat Pauh, Rawas Ilir sengketa 600 hektar lahan, (sudah proses di Pemerintah Daerah 2016. PT BSS vs masyarakat Biaro, Aringin Kecamatan Karang Dapo, masalah perkebunan plasma, (sudah di proses pemerintah daerah di 2016),PT PPA vVs Masyarakat Karang Dapo, (2017 di mediasi Pemerintah Daerah).

PT Lonsum Vs warga SAD Tebing Tinggi, Nibung, sengketa lahan 1400 hektar (sedang di proses). PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) Vs warga Karang Dapo, sengketa 430 hektar lahan plasma. 2018, (belum selesai). PT Lonsum Vs masyarakat, Bm1, Belani, tanjung Raja Rawas Ilir, warga menuntut kepastian lahan plasma 20 persen, sebelum ada penggarapan lahan baru.

Warga SP5 Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, dan Kecamatan Rawas Ilir vs PT Lonsum Terkait lahan plasma 240 hektar (2020). Warga Karang Dapo, Kabupaten Muratara, vs PT Dendy Marker Indah Lestari (DMIL), terkait lahan plasma terhadap masyarakat sebayak 430 hektar di 2018 (sudah selesai). sengketa lahan PT Gorbi dengan Mulyadi warga Rawas Ilir, Kabupaten Muratara,  (cj13)