Musi Rawas, pilarsumsel.com-Polres Musi Rawas dalam pers rilis akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021), menyebutkan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyelundupan benih lobster.
“Salah satu kasus menonjol yang kami ungkap, yakni penyelundupan benih lobster. Sehingga bisa menyelematkan kerugian negara hingga Rp7 miliar,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Efrannedy dalam pers rilis di Mapolres Musi Rawas.
Kapolres juga menjelaskan dalam kasus ini, benih lobster yang diamankan langsung dilepas liarkan di laut lepas Bengkulu.
Seperti diketahui dalam kasus ini, ada satu orang diamankan Bambang Widodo (34) warga Dusun IV Desa Lesing Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Dari Bambang Widodo diamankan barang bukti 70.000 ekor benih lobster, terdiri dari 40.000 adalah jenis Mutiara dan sisanya jenis Pasir. Juga diamankan mobil Suzuki APV BG 1675 AW yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.
Sementara itu, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kasus ini sudah divonis dalam sidang di PN Lubuklinggau, 21 Desember 2021.
Majelis hakim yang diketuai Faisal SH, dengan hakim anggota Ferri Irawan SH dan Marselinus Ambarita SH, menghukum Bambang Widodo satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun penjara). Serta denda Rp400 juta, jika denda tidak dibayar maka dihukum satu bulan penjara.
Menurut majelis hakim Bambang Widodo melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (2) huruf c UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. (Nf)