MURATARA, pilarsumsel.com- Laporan analisis dan evaluasi (Anev) akhir Tahun 2021 Polres Muratara, mengklaim kasus kriminalitas menurun. Di 2021, kasus kriminalitas di Kabupaten Muratara masih didominasi kasus konvensional 3C (Curat, Curas, Curanmor).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Waka Polres Muratara Kompol Victor Eduard Tondais saat gelar jumpa pers di Mako Polres Muratara, mengatakan Sepanjang 2021 didapati 183 kasus tindak pidana umum, delapan kasus tindak pidana Ilegal loging dan iligal mining, 81 kasus Narkoba, dan 20 kasus lakalantas.
“Dari data perbandingan 2020 dan 2021 tingkat penyelesaiannya mencapai 19 persen, ini artinya wilayah Muratara sudah Kondusif, berdasarkan data yang kita kumpulkan,” papar Waka Polres Muratara.
Untuk tingkat penyelesain Jumlah Tindak Pidana sendiri, dari 183 kasus di 2021 baru diselesaikan 152 kasus. Dan masih ada 28 kasus yang belum diungkap pihak kepolisian termasuk sejumlah kasus pembunuhan, maupun penemuan jenazah orang tidak dikenal yang pernah terjadi di Muratara.
Untuk ungkap kasus Narkoba, di 2021 didapati sebanyak 81 kasus, dengan barang bukti yang diamankan Sabu sabu sebanyak 2510,32 gram, Pil Extasi 416,5 butir, ganja 55,71 gram.
“Inilah data kasus yang dapat kami sampaikan dari Januari sampai Desember 2021,” katanya.
Pada 2021 ada beberapa kasus Narkoba yang cukup menonjol, seperti penggerbekan kampung Narkoba, penggerbekan kurir sabu lintas Provinsi, dan lainnya.
Sedangkan untuk kasus lakalantas 2021 berjumlah 20 kasus, lebih rendah dari tahun sebelumnya berjumlah 26 kasus dan mayoritas disebabkan human eror akibat ngantuk dan pengendara hilang konsentrasi saat berkendara di Jalinsum Muratara.
Dari data perbandingan dari tahun 2020 dan 2021, Kompol Victor menegaskan, tahun 2020 tindak pidana berjumlah 211 kasus sedangkan di tahun 2021 berjumlah 183 kasus.
Artinya wilayah Kabupaten Muratara sudah lebih kondusif dari tahun sebelumnya. Pihaknya menegaskan, pihaknya selalu siap untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. (SUMEKS.CO)