Abdul Aziz : Verifikasi Pilkades Bumi Makmur Cacat Hukum

Berita, Politik959 Dilihat

*Balon Kades Sulaini Dinyatakan TMS

MURATARA-Suhu kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, mulai memanas. Salah satunya di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung. Ini menyusul, salah seorang bakal calon (Balon) Kades, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon oleh panitia pelaksana dengan alasan ijazah tidak sah.

Pasca dinyatakan TMS, Sulaini didampingi Kuasa Hukum Abdul Aziz SH merasa kecewa terhadap panitia pelaksana Pilkades. Sulaini menyatakan tidak terima dan menolak.

Menurut kuasa hukumnya, Abdul Aziz, Sulaini telah mengikuti tahapan sejak awal. Dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan, namun saat verifikasi di tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Alasannya, ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP) klien kami diragukan keabsahannya,” katanya kepada wartawan di Lubuklinggau, Sabtu, 10 September 2022.

Sebab pada Rabu, 7 September 2022, panitia sendiri yang melakukan klarifikasi lansung ke sekolah bersangkutan, yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulao, otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau.

“Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klien kami pernah bersekolah. Ikut program paket di sana. Sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut,” katanya.

PKBM Bukit Sulap secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008 dan ijazah paket B pada tahun 2016 untuk Sulaini.

Aziz menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022 nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Isinya menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat.

Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut.

“Surat berita acara disampaikan pada 9 September tadi malam. Sementara pada 10 Sepetember hari ini, sudah pengambilan nomor urut,” katanya.

Menurutnya, hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum bahwa ijazah Sulaini itu sah.

Dalam aturannya, masyarakat boleh ikut mencalonkan diri dalam pilkdades, minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.

“Siapapun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagipula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan,” ungkapnya.

Pihaknya sebenarnya telah melakukan klarifikasi ulang ke PKBM Bukit Sulap. Hasilnya sama, bahwa benar lembaga itu mengeluarkan ijazah paket A dan B kliennya sesuai prosedur dan mengikuti proses belajar.

“Kami juga akan mendatangi panitia atau DPMD Muratara untuk menyatakan keberatan dan menyampaikan fakta hukum yang ada,” katanya.

Ia menyatakan, kliennya harus diloloskan dalam kontestasi pilkades sesuai dengan fakta hukum. “Panitia harus mencabut pernyataan soal meragukan keabsahan ijazah klien kami,” tukasnya.

Aziz menyakini ada miskomunikasi di tingkat panitia kabupaten.

Dia meyakini kredibilitas panitia, yang ada di Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara.

“Ini mungkin ada tindakan memaksa dari panitia bagian verifikasi, atau menyampaikan informasi yang tidak benar. Sehingga dalam rapat umum, klien kami dinyatakan tidak lolos,” katanya.

Sementara bakal calon kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Sulaini mengatakan, dirinya sejak awal sudah melengkapi berkas sesuai persyaratan

Di Desa Bumi Makmur, ada empat bakal calon kades, termasuk dirinya. Sulaini satu-satunya bakal calon (Balon) kades perempuan.

“Tiga calon lain dinyatakan lolos, sementara saya tidak. Saya ingin mempertanyakan kenapa dan ada apa. Saya sangat dirugikan, saya minta keadilan,” katanya.

Soal ijazah, dirinya mengaku telah mengikuti program paket yang dilaksanakan PKBM Bukit Sulap Ponpes Mafaza Lubuklinggau.

“Itu sudah lama. Saya lulus paket A tahun 2008 dan paket B di 2016. Yang saya ingin tanyakan, ada apa dan kenapa. Itu saja,” katanya. (rilis)