Aceng Sudrajat & Tirta Arisandi Bungkam, Ketika Dicecar Pertanyaan Oleh Awak Media

Utama1143 Dilihat

 

 

PILARSUMSEL- Lubuklinggau,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan pemeriksaan terhadap Dugaan Korupsi pada dana hibah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 yang diketahui tanpa pertanggungjawaban ,Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) senilai Rp 9,2 Milyar.

Penyelidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau hari ini (Kamis 2/12) kembali memeriksa 2 mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara.

Keduanya yakni Tirta Arisandi yang menjabat sebagai Korsek Bawaslu hingga bulan Juli 2020 dan Aceng Sudrajat yang menjabat sebagai Korsek Bawaslu pada bulan Oktober 2020 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intel Aan Tomo membenarkan pihak hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua (2) mantan Korsek Bawaslu Muratara.

“Ya benar, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan pada hari kamis (25/11) kemarin”,katanya

Setelah diperiksa penyidik, Aceng Sudrajat keluar dari kantor Kejari Lubuklinggau pukul 16.47 WIB bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu.

Sama hal nya Tirta Arisandi yang keluar dari kantor Kejari Lubuklinggau juga bungkam ketika ditanya wartawan.

Sementara pada hari kemarin (Rabu 1/12) Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap 2 Komisioner Bawaslu dan 2 staf Sekretariat Bawaslu.

Untuk diketahui bahwa yang menjabat sebagai Korsek Bawaslu pada bulan Juli hingga Oktober tahun 2020 yakni Hendrik yang telah diperiksa pada minggu lalu.(Rilis Iwo Silampari)

.