Akhirnya Rampunglah Pembahasan Tentang PPNS

Utama560 Dilihat

Pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Panitia Khusus (Pansus III) DPRD Trenggalek, yang bertugas membuat draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), akhirnya mereka telah menyelesaikan pekerjaannya, meskipun cukup lama.

Merasa lega dan tak terbebani, begitu ucap Mugiyanto, Ketua Pansus II, setelah merampungkan Raperda tersebut.

Ia pun mengucap syukur saat selesai memimpin rapat Ranperda.

“Kita memuji kepada Allah SWT, yang telah melindungi kami, Pansus II ini, terkait penyusunan Ranperda, yang memerlukan waktu lama.”

Selanjutnya akan dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur.

Pembentukan Raperda ini bertujuan agar pelanggaran terhadap kode etik, indisipliner, dan berbagai pelanggaran lainnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) mampu diselesaikan secara kedinasan, sebelum dibawa ke jalur hukum.

SatPol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Trenggalek, yang akan pegang kemudi dalam hal penegakan secara prosedural sesuai yang diamanatkan pada Ranperda PPNS tadi..

Peraturan Bupati (Perbup) lah yang jadi acuan, juklak dan juknis dalam hal penerapan.

Ranperda PPNS ini tidak akan menindak pelanggaran ekstrim yang dilakukan ASN, namun jika ada, maka hal tersebut masuk ke ranah APH (Aparat Penegak Hukum).

“Ranperda PPNS ini akan diundangkan pada tahun 2022,” tutup Mugiyanto.

 

(bud)