PALEMBANG — Identitas Emak emak di Sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan tiga perempuan penumpang Toyota Fortuner membongkar pembatas jalan non permanen atau barier agar bisa putar balik di jalan tol yang terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Sumatera Selatan akhirnya diketahui.
Dimana berdasarkan keterangan pada pengunggah video dengan akun Instagram My Gigs Media, dikutip beberapa hari yang lalu Sabtu (9/9).
Dalam video singkat yang diunggah tersebut terlihat Fortuner hitam sedang berhenti pada sisi kanan jalan tol. Sementara tiga penumpang yang semuanya wanita sibuk menggeser pembatas jalan di sana.
Setelah mendapat celah yang cukup, pengemudi Fortuner langsung putar balik dengan leluasa.
Usai putar balik, Fortuner ini langsung menepi ke sisi kiri jalan. Sementara dua wanita langsung berlarian mengejarnya agar segera masuk ke mobil. Satu wanita yang tadinya mau menutup kembali pembatas jalan memilih kabur dan membiarkan lokasi itu terbuka.
Perekam video telah berupaya mengingatkan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan, terlebih di sana juga tertera peringatan larangan putar balik. Namun mereka tak mengindahkannya.
Berbekal dengan video yang viral tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku pengemudi yang merupakan tiga wanita tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar aturan.
“Tentu akan kita proses dan diberikan efek jera terhadap pengemudi dan penumpang mobil itu dengan berupa penilangan. Tetapi Penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Panit PJR Ditlantas Polda Sumsel ruas Tol Indraprabu Ipda Adi Malau
Saat dimintai keterangan wartawan Senin Pagi usai upacara Haornas diMapolda Sumsel 11/09/2023 Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIKMH mengatakan kendaraan yang videonya viral putar balik di ruas Tol Indralaya Prabumulih kendaraannya sudah terjaring dan saat ini sudah berhasil kita amankan disatlantas Polres Ogan Ilir,
M.Pratama Adhyasastra menghimbau kepada pengguna jalan patuhilah aturan lalu lintas pergunakan lajur jalan sesuai ketentuannya,semoga perbuatan tidak terpuji tersebut yang dilakukan emak emak yang sempat viral tidak ditiru pengguna jalan lainnya semoga mereka sadar dan tidak mengulangi Kesalahannya lagi, utamakan Keselamatan Demi menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor Satu ujarnya
Dirlantas Polda Sumsel Kombes.Pol M.Pratama Adhyasastra menyebutkan atas perbuatan tersebut kita melakukan tindakan pelanggaran (dakgar) berupa tilang semoga perbuatan yang membuat bahaya pengguna jalan lain khususnya jalan Tol dan jalan lain tidak terulang lagi perbuatan seperti itu tandas Alumni Akpol 91.
Dalam keterangannya EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda.
“Terkait dengan kejadian tersebut kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol,” ungkapnya, Jumat (8/9).
Tjahjo menambahkan putar balik di tol merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga perbuatan itu wajib diberikan sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
“Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut,” kata Tjahjo. (Vina)