Lalu hal yang sama juga dikatakan saksi Alex Noerdin kala ditanya oleh JPU Kejati Sumsel mengenai adanya dugaan sejumlah aliran dana yakni senilai Rp 2,5 miliar dari kontraktor Brantas Abipraya, Rp 2,3 miliar diberikan melalui dewan serta adanya sewa helikopter kepada Alex Noerdin yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa menerima aliran dana apapun sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH diwawancarai saat skorsing sidang secara singkat mengatakan sah-sah saja jika saksi mengelak dan membantah semua yang ditanyakan terkait adanya dugaan aliran dana.
“Sah-sah saja jika saksi mengelak dan membantahnya dengan mengatakan tidak tahu dan tidak pernah, yang penting kita ada bukti-buktinya, dan akan dibuktikan dalam persidangan,” ujar Roy.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dengan tetap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, selain menghadirkan Alex Noerdin sebagai saksi untuk perkara Eddy Cs, juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya yaitu, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang, Marwah M Diah, serta Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin. (sumeks.co)