Amin Tohari Mulai Tahun 2023 Resmi Menjabat Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek

Berita, Jawa Timur328 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek diawal tahun 2023 mulai berbenah. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pergantian pucuk pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selasa 18/1/2023

Amin Tohari, usai rapat paripurna mengungkapkan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut merujuk pada agenda perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD.

“Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek awalnya dijabat oleh Kholis Widodo. Berdasar hasil musyawarah dengan anggota saya dipercaya untuk mengantikanya. Dimana sebelumnya saya menjabat sebagai Sekretaris Komisi II,”ucapnya

Sementara Sekretaris Komisi II digantikan oleh Kholis Widodo. Hal tersebut juga terjadi pada anggota badan anggaran, (Banggar) sehingga ada revisi karena adanya susunan pimpinan dan keanggotaan yang berubah.

“Adapun pergeseran anggota AKD ini mengacu pada tartib dimana setiap tahun anggaran diperbolehkan terjadi pergeseran anggota,” terang Amin

Saat disingung soal usulan pergantian AKD itu sebenarnya atas inisiatif siapa ? Amin menjelaskan sebenarnya itu murni inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Pergantian pimpinan AKD itu menurut PKB dipandang perlu untuk dilakukan, mengingat ini adalah sebuah kebutuhan demi kelancaran semua kegiatan,” terangnya.

Amin juga menjelaskan sebenarnya dalam tata tertib (tatib) masa jabatan pimpinan AKD itu 2 tahun 6 bulan. Akan tetapi tidak ada kata maksimal, minimal, dan kata wajib. Sehingga ada kelonggaran ruang untuk dilakukan pergantian. Sedang disisi lain ada aturan di mana pergantian pimpinan itu sifatnya hanya meneruskan jabatan.

“Pergantian pimpinan ini hanyalah meneruskan saja. Artinya aturan membolehkan pergantian anggota AKD dilakukan setahun sekali. Sehingga, pergantian pimpinan AKD hari ini telah sah secara aturan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD,” pungkasnya.

(bud/qow)