Anggota Polres Musi Rawas Bekuk Pencuri Handphone di Desa Muara Kati I

Musi Rawas475 Dilihat

MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curat perkara pasal 363 KUHPidana, di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (25/5/2024)

Diketahui identitas tersangka, Sumardi (38), warga Desa Muara Kati II, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam pencurian Handphone (Hp), milik SU (20), di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (5/7/2023).

Penangkapan tersangka ini merupakan dalam rangka, Operasi Sikat Musi I 2024, diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan khususnya Polres Musi Rawas dan polsek jajaran.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

“Personel, Polres Mura, berhasil menangkap, tersangka, Sumardi karena terlibat dalam perkara pencurian Hp milik SU,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi LPN/19/VII/2023/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 6 Juli 2023. Dan, LP/B-19/V/2024/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Raws/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2024.

Diketahui kejadian pencurian terjadi di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Mura, tepatnya di rumah korban. Korban kehilangan satu unit Hp merk OPPO A.16, dan satu unit Hp merk Realme C2, dilalukan oleh OTD.

Dimana, OTD tersebut masuk dengan cara merusak kunci rumah korban dan mencuri dua unit Hp milik korban, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.500.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Muara Beliti, untuk ditindaklanjuti.

Berbekal dari informasi tersebut, memerintahkan anggota melakukan penyelidikan kasus, selanjutnya setelah dilakukan pemetaan, mempelajari kasus, mengumpulkan beberapa petunjuk yang ada, dengan bukti permulaan yang cukup.

Diketahui, pelakunya adalah tersangka, Sumardi. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, hingga diketahui tersangka berada di Desa Muara Kati I, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.

Anggotapun meluncur ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan berikut BB diantaranya, satu Hp merk OPPO A.16 warna hitam, berikut satu kotak Hp merk OPPO A.16 warna hitam,” tuturnya. (*)