Awal Tahun 2023, Polres Musi Rawas Amankan 17 Pelaku Kejahatan

Berita, Sumsel982 Dilihat

MUSI RAWAS –Walaupun baru awal tahun 2023, namun personel Polres Musi Rawas (Mura), meliputi Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba, telah berhasil meringkus 17 pelaku kejahatan.

Adapun 17 tersangka tersebut, meliputi perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, rudak paksa, KDRT, curat, penggelapan serta penyalagunaan narkotika. Namun yang menjadi sorotan yakni perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, rudak paksa dan KDRT.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan, Press Release di Gedung Atdmani Wedhana, Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (14/2/2023).

Press release tersebut dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi, Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, Kabag Ops, Kompol Polin E.A Pakpahan dan Kabag SDM, Kompol Harisson Manik.

Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, KBO Reskrim, Iptu Eryunik, KBO Narkoba, Iptu Suyatno, Kanit Pidum, Ipda Eko, Kanit Tipidkor, Ipda Marliansyah dan Kanit Narkoba, Ipda Hendra.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH mengatakan bahwa, menggelar press release mulai Januari hingga minggu kedua Februari 2023, dan sedikitnya ada 17 tersangka kita tahan meliputi perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, rudak paksa, KDRT, curat, penggelapan serta penyalagunaan narkotika.

“Namun yang menjadi sorotan yakni perkara cyber crime (penyebaran asusila), pembunuhan, rudak paksa dan KDRT,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, perkara cyber crime (penyebaran asusila), dimana pelapor berinisial ES, korban PE dan tersangka ZI. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dimana, pelaku sengaja, membuat dan menyebarkan video conten asusila ke media sosial (Medsos), tentunya melanggar asusila. Dan modus operasi yang dilakukan tersangka, yakni mengancam menyebarkan video asulila korban melalui akun facebooknya.

“Kemudian hasil gelar perkara pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 27 ayat 1
UU RI nomor 16 tahun 2016, tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan tranksaksi elektronik atau pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008, tentang fornograpi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar, selain itu penyidik juga mengamankan BB satu unit Handphone (Hp), merk Samsung,” jelas suami Ny Anggita Danu Agus Purnomo.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian perkara pembunuhan dengan korbannya berinisial, RW dan tersangkanya berinisial, SN warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Mura.

Diketahui kejadian tersebut diduga berawal penganiayaan hingga terjadi pembunuhan, terjadi di Simpang 6, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS ULU, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (10/2/2023), lalu.

“Tersangka sudah kita amankan, beserta BB diantaranya, sebilah pisau, satu helai jaket warna coklat, satu helai baju kaos warna kuning, satu helai baju kaos dalam warna putih, satu helai celana jeans, sendal dan jaket dan celana jeans,” papar perwira berpangkat melati dua ini.

Kembali, Kapolres menjelaskan, kemudian perkara KDRT, tersangka bersinial TQ, korbannya, TE dengan modus operasi bermula cekcok rumah tangga. Kejadian terjadi dirumahnya, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin, (23/1/2023).

Modus operasi, tersangka memarahi korban, karena meminta membuatkan kopi dan nasi goreng namun korban cemberut, sehingga terpancing emosi mengakibatkan tersangka memukul korban dengan menggunakan kipas angin mini kena dibagian bagian dahi mengakibatkan luka lebam.

Serta, perkara curat sebanyak 10 kasus penyelesaian dengan perkara pencurian buah sawit diseluruh wilayah hukum Polres Mura.

“Lalu, perkara narkotika ada enam perkara, tersangka J dengan BB 30 butir ekstasi, tersangka MP dengan BB sabu 3,45 gram, tersangka AHY dengan BB 82 butir ekstasi, tersangka MS dengan BB sabu 1,68 gram, tersangka S dengan BB sabu 0,40 gram dan tersangka HY dengan BB sabu 5,46 gram,” tutupnya. (rls)