MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas merilis peristiwa ditembaknya salah seorang anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Musirawas, Polda Sumsel, Briptu Khairul Candra, pada saat melakukan penggerebekan Bandar narkoba di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas, Jumat (19/05/2022).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi oleh petugas ternyata terduga pelaku penembakan tersebut yakni Jamari (57) yang tak lain orang tua (ayah/red) dari terduga Bandar narkoba yakni Indra alias In.
Hal ini terekam dalam keterangan Pers Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Waka Polres, Kompol Kompol Willian Harbensyah, Kasat Reskrim, AKP H. Dedi Rahmad Hidayat, Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi dan Kasi Humas, AKP Elan Maruli Sitompul serta Stap Huams, Aipda Rinto Wijaya, Senin (23/05/2022).
“Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Bingi Jungut tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : A/63/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan juga LP B/94/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 “, ujar Kapolres sembari menjelaskan, bahwa tindak pidana narkoba di Desa Bingin Jungut tersebut, memang telah dilakukan pendalaman oleh petugas selama satu bulan terakhir oleh Kasat Res Narkoba, Kanit dan penyidiknya, berdasarkan hal tersebut Kamis (19/05/2022 ) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Satres Narkoba melakukan penindakan hukum.
Pada pukul 14.00 WIB, anggota opsnal yang berjumlah 10 (sepuluh) orang melakukan koordinasi dan konsulidasi dan membagi dua team sesuai titik sasaran.
Team 1 yang dipimpin oleh Bripka Hendra Kusdian bersama dengan Briptu Khairul Candra, Briptu Andi Hidayat, Briptu Deli Susanto, Briptu M Adha, dan Bripda Briptu Oka Kurniadi menuju pondok milik IN.
Pada saat team 1 tiba di TKP Rumah IN didapati 5 orang berada di belakang rumah. Saat melihat anggota kelima orang tersebut langsung melarikan diri, namun team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang bernama Hengki. Sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Hengky dibawa ke lokasi awal penggerebekan untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah kotak yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah IN dan saat itu di dalam rumah ada saudara Peri (Kakak IN) sedang tertidur, lalu Feri dibawa ke tempat lokasi Hengky yang telah diamankan.
Namun tiba-tiba datang seorang warga setempat membawa sebilah parang dan sempat berselisih dengan anggota tidak lama dari itu terdengar suara beduk dan teriakan diiringi dengan segerombolan warga datang ke TKP. Dan tidak lama kemudian terdengar suara letusan senjata api dari arah bawah rumah IN , dan anggota yang bernama Briptu Mardha berteriak “Kak Irul Keno Tembak” selanjutnya anggota terfokus untuk menyelamatkan korban Khairul Candra.
Sedangkan kedua pelaku yang diamankan berhasil kabur saat anggota sedang menyelamatkan korban Briptu Khairul Candra. Kemudian anggota keluar dari Desa Bingin Jungut dan membawa korban ke klinik Semangus untuk mendapatkan pertolongan pertama, selanjutnya membawa korban ke rumah sakit Ar Bunda Lubuklinggau, setelah mendapatkan tindakan medis korban langsung dirujuk ke RS BHAYANGKARA Palembang.
Lebih diterangkan Kapolres, dari TKP polisi berhasil mengamankan Barang bukti (BB) 1 (satu) buah kotak yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 12,49 gram dan 1/2 (setengah) butir pil warna biru diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (satu) timbangan digital merk Chq Pocket Scale, 2 (dua) buah botol alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) buah korek api gas, 3 (tiga) buah kompor bong, 5 (lima) buah pirex kaca, 1 (satu) buah sekop plastik sabu, 1( satu) buah dompet warna cokelat dan 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu gelap.
“Akibat aksi penembakan tersebut, polisi mengeluarkan Laporan Polisi LP/B-94?SPKT/V/2022 tanggal 19 Mei 2022 dengan pelapor Bripka Rastra Kelana sedangkan korban Briptu Khairul Candra yang terkena tembak. Sesaat setelah terjadi penembakan diketahui identitasnya yakni orang tua dari tersangka Feri yakni Jumari,”ujarnya.
Dijelaskan, semua memang ketiga tersangka melarikan diri, namun pada Minggu(22/05/2022) sekira pukul 10 atau 11.00 Wib bersama- sama dengan petugas, keluarga dan masyarakat berhasil mengamankan tersangka Jamari di Desa Pendingan Kecamatan Muara Muara Lakitan.
Sedangkan tersangka Hengki Tornando (28) telah lebih dahulu diamankan di Desa Mambang, Sabtu (21/05/2022).
“Atas perbuatannnya tersangka Jamari dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jo pasal 53 (percobaan pembunuhan) serta pasal 213 ayat (2) KHUP yakni melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas mengakibatkan luka berat serta pasal 351 ayat (2) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat “ pungkasnya sembari menegaskan, petugas akan terus melaksanakan penegakan hukum, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana akan melakukan aksinya demi terciptanya kantibmas di Kabupaten Musirawas. (*)