Ayah Rekam Video Saat Rudapaksa dengan Anak Tiri

Berita, Utama1093 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com, Entah apa dibenak Suyanto alias Togok (42). Warga Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas diduga melakukan rudapaksa anak tirinya sebut saja Bunga (16). Tidak itu saja, perbuatan memalukan itu, pelaku melakukan rekaman video saat asusila dengan korban menggunakan Handphone (HP).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan peristiwa tersebut. “Saat ini, tersangka sudah diamankan Polsek Muara Kelingi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muratara ini, menurut keterangan pelapor Jl, adik kandung ibu korban, bahwa pada Rabu, 02 Februari 2022 korban  menceritakan kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur kepada pelapor. Sejak tahun 2018 saat  masih kelas 2 SMP dan tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di dalam rumah ayah tirinya yang terletak di Desa Marga Sakti kec Muara Kelingi kab Musi Rawas,” jelas Kasat.

Pelaku mencabuli korban  akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit di bagian alat vital. 1 minggu kemudian pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk telanjang dan terlentang diatas kasur dan pelaku menyetubuhi korban  saat ibu korban tidak berada di rumah. “Kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini di ulangi hampir setiap 1 minggu sekali. dan korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban yang bernama SL namun ibu kandung korban tidak mempercayainya,” terangnya.

Pelaku mengancam korban akan mengambil hp korban yang biasa dijadikan belajar daring jika bercerita tentang perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut kepada orang lain, lanjut dia, hingga bulan Oktober tahun 2021 Pelaku masih terus melakukan perbuatannya. Korban kemudian merasa tidak tahan dan baru bercerita kepada keluarganya  dan  pada 4 Februari 2022, dan kemudian  melaporkan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut terhadap keponakan tersebut ke Polsek Muara Kelingi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan, kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang mantan Kapolsek Muara Kelingi.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Muara Kelingi dipimpin AKP Hendrawan menangkap pelaku ditempat persembunyiannya. “Pelaku diamankan oleh Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas,” tambahnya.

Tersangka Togok merekam perbuatan asusilanya dengan korban, menggunakan HP. Sehingga, HP tersebut disita dijadikan barang bukti (BB). “Kita amankan HP tersangka, karena didapati video asusila pelaku dengan korban,” tegasnya. (nof)