pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Maraknya toko berjejaring di kota tempe kripik, menjadi sorotan Komisi 1 DPRD Trenggalek.
Hal tersebut sedikit berbenturan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No 29 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pasar Modern dan pasar rakyat.
Di mana semangat Perda tersebut adalah memberi ruang gerak terhadap UMKM lokal agar bisa tumbuh dan berkembang serta tidak tergerus oleh toko swalayan (pasar berjejaring). Akan tetapi dengan terbitnya Perbup 59 tahun 2019 yang sepertinya ambigu dan berbenturan dengan Perda No 29 tahun 2016 tersebut, memicu menjamurnya toko modern. Ujar Alwi Burhanuddin, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek usai rapat kerja bersama OPD terkait di ruang lantai 1 DPRD Trenggalek. Kamis (26/1/2023).
Sedangkan dalam Perda No 29 Tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Bab III bagian III Pasal 8 poin 2 menjelaskan, Pasar berjejaring berjarak paling dekat 500 meter dari pasar rakyat.
Menjamurnya toko swalayan tersebut di sinyalir dampak dari munculnya Perbup 59 tahun 2019 yang saat ini di berlakukan, di mana selama toko berjejaring itu operatornya adalah koperasi, berdasarkan perbup tersebut, maka aturan yang tertuang dalam Perda No 29 tahun 2016 boleh di kesampingkan, sekalipun jarak pasar modern dengan pasar rakyat kurang dari 500 meter,” ucap Alwi
Sebenarnya, sudah jelas, dalam Perda tersebut ada pasal yang klausulnya mengatur jarak antara pasar modern dengan pasar rakyat.
“Mengaca dari hal itu, sekalipun kedudukan Perda di atas dari Perbup, membuktikan Perda itu tidak ada artinya,” kata Alwi.
Terbukti saat ini, di wilayah Trenggalek ada 61 toko berjejaring yang tersebar di beberapa kecamatan, dan 6 di antaranya dokumen persyaratanya belum lengkap.
“Jika antara Perda dan Perbup itu kita rasa merugikan, tentu akan kita revisi,” tandasnya
Di;sisi lain, Saniran selaku Plt. Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Trenggalek menyampaikan, benar hari ini kami bersama Komisi 1 DPRD membahas implementasi Perda No. 29 tahun 2016 dan Perbup No. 59 tahun 2019 tentang toko berjejaring dan pasar rakyat.
Adapun pembahasan dua peraturan tersebut, fokus terhadap mekanisme persyaratan perijinan terhadap toko berjejaring.
“Komisi 1 merekomendasikan untuk segera menindaklanjuti terhadap toko swalayan yang sudah beroperasi, namun administrasinya masih bermasalah, sesuai perda 29 tahun 2016 pasal 25, adapun untuk sanksinya, tidak bisa serta merta langsung, namun tetap sesuai tahapan,” jelasnya.
(bud/qow)