Palembang – Bapenda provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan dan Keuangan Daerah tahun 2023 dengan mengusung tema “Optimalisasi Pendapatan dan Peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemanfaatan SIPD” yang berlangsung di Ballroom hotel Novotel Palembang, Selasa (14/11/2023).
Pj. Gubernur Sumatera Selatan Dr. Agus Fatoni M.Si mengatakan, bahwa hari ini diadakan rapat koordinasi pendapatan dan keuangan daerah sekaligus Rakornas Samsat Se- Sumatera Selatan untuk membahas berbagai substansi baik terkait dengan Kesamsatan, pengelolaan pendapatan daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah.
“Didalam rakor ini juga disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina Samsat diantaranya bahwa BBN2 (Bea Balik Nama kendaraan bermotor tangan Kedua) itu dibebaskan jadi tidak perlu bayar lagi. Silahkan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk dibaliknamakan,” ujarnya.
Kemudian, terkait kebijakan pajak progresif. Pajak progresif itu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu. Pajak progresif pun ini menjadi kewenangan Kepala Daerah dan Kemendagri.
“Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan bahwa kepala daerah bisa menghapus ini sehingga siapa pun yang membeli kendaraan lebh dari satu boleh langsung atas namanya sendiri dan tidak dikenakan pajak. Ini untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” katanya.
Masih katanya, bahwa di undang-undang lalulintas pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat atau siapapun yang mempunyai kendaraan bermotor yang membayar pajaknya selama dua tahun itu diblokir dan menjadi ilegal, tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa digunakan.
“Ini kebijakan di bidang Kesamsatan antaralain seperti itu. Mengenai terkait pendapatan biasanya pendapatan daerah akan ditinjau diakhir tahun maka rakor ini dilaksanakan untuk lebih mengoptimalkan lagi pendapatan daerah di akhir tahun dan Kemendagri juga sudah meminta agar pendapatan itu dirasionalisasi. Biasanya pendapat itu ditarget lebih tinggi dari potensi ini yang perlu dirasionalisasi sehingga tidak terjadi defisit,” tutupnya.
Sementara itu, rjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan seperti yang telah disampaikan oleh Pj Gubernur Sumsel tentang penghapusan kendaraan. Sebetulnya ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan sudah dua kali UU tersebut direvisi tapi pasal 74 belum pernah diganti.
“Artinya saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan, lengkapnya itu 5 plus 2 lima kali tidak membayar pajak STNK itu akan menjadi kosong. Plus duanya sudah tidak bisa lagi dicatat itu amanat undang-undang. Kepolisian hanya mengambil, menghapuskan dari data register kendaraan. Oleh karena itu tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat siapapun yang berniat untuk memiliki kendaraan tentunya harus juga diiringi dengan kesadaran kewajiban untuk membayar pajak tepat waktunya untuk Pembangunan Daerah itu sendiri,” ujarnya.
Disamping pembayaran pajak di STNK itu, ada satu lagi item yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Bapak Dirut Jasa Raharja.
“Saya hanya menghimbau kepada masyarakat kita tidak berharap adanya kecelakaan. Tetapi apabila mengalami kecelakaan dengan telah dipenuhinya kewajiban membayar SWDKLLJ yang dibayar bersama pajak kendaraan itu bisa memudahkan, meringankan beban biaya pengobatan bagi mereka yang sudah memberikan kewajibannya. Jangan dijadikan ini beban tapi dijadikan sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan bermotor untuk daerahnya sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa berjalan,” pungkasnya. (fin)