PALI – Baru genap sepekan menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba diwilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Air Itam Kecamatan Penukal kabupaten PALI ini, merupakan kasus perdana yang diungkap mantan Ps Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan itu.
Setidaknya dalam pengungkapan perdana ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dipimpin IPTU Aan Sriyanto mengamankan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.
Barang haram tersebut didapat dari hasil pengerebekan dirumah seseorang berinisial PZ (35) tahun, warga Dusun IV Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH, membeberkan kronologis penangkapan terhadap PZ tersebut.
Menurutnya penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman PZ diduga kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu sabu.
“Mendapatkan laporan itu kita bersama Unit 2 Satreskoba Polres PALI langsung melakukan pengerebekan rumah yang dimaksud,” kata IPTU Aan Sriyanto SH, MH, kepada wartawan pada Kamis (14/3/2024).
Dijelaskannya, barang haram tersebut didapat dari hasil penggeledahan saat pengerebekan terduga pelaku pengedar PZ, yang diletakkan di dalam lemari disebuah kamar tidur.
” Pada saat pengeledahan disaksikan oleh terduga tersangka pelaku PZ dan warga setempat, barang bukti itu diakui bahwa milik dia,” jelasnya lagi.
Ditegaskannya, selain mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu berat bruto 2,70 gram, Sat Res Narkoba juga mengamankan 1 (satu) Unit Hp NOKIA 105 warna hitam, dan 13 (tiga belas) lembar uang Pecahan Rp.100.000,-.
” Setelah itu PZ beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI, dan untuk terduga tersangka pelaku pengedar ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.