MUSI RAWAS, pilarsumsel.com -Satreskrim Polres Mura meringkus, Diansyah alias Guyun (31), di Jalan Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (15/11/2020).
Tersangka asal warga Dusun Muara Kati Baru II, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, ditangkap diduga kedapatan menyimpan sajam pisau jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.
Tersangka diringkus, saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura menggelar patroli di Jalan Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikknfirmasi membenarkan bahwa telah meringkus tersangka, Diansyah.
“Tersangka, Diansyah kami tangkap karena kedapatan menyimpan pisau dipinggang, saat kami melakukan patroli, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 99/XI/2020/Res. Mura, tanggal 15 November 2020,” kata AKP Alex sapaanya.
AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Mura.
Pada saat melaksanakan patroli tepatnya di Jalan Desa Rantau Bingin, terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Kemudian Tim Landak melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut dan didapati sebilah senjata tajam pisau jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.
Akibat dari kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau jenis sangkur dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka dan BB sudah ditahan, hanya saja masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya