Bawa Sepira, Warga Bengkulu di Tangkap Tim Macan

Utama267 Dilihat

 

 

Lubuklingggau,Pilarsumsel- Team Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan amunisinya.

 

Tersangka bernama Beni alias Beli warga Desa Lubuk Belimbing Kecamata Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu berhasil di bekuk petugas di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

 

Kasat Reskrim Polres Lubuklingggau AKP M Ismail membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka yang di ketahui seorang tunawisma tersebu, Kronologi kejadian Pada hari Selasa (09/03/2021) sekira jam 17.20 wib.

 

Setelah mendapatkan informasi Kemudian anggota kepolisian langsung meluncur ke lokasi dan mendapati tersangka di tempat, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam beserta dua butir amunisi di dalam tas selempang yang digantung dipunggungnya. Selanjutnya tsk di bawa dan diamankan ke Polres Lubuklingggau.

 

 

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka terkait kepemilikan bsenjata api rakitan, saat Anggota Team Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka BENI di TKP”Jelas Kasatreskrim Lubuklingggau.

 

Akibatnya tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU drt RI nomor 12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata api.