Beda Pendapat antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Team Pengadaan Tanah Bendungan Bagong

Berita208 Dilihat

Beda Pendapat antara Komisi I DPRD Trenggalek dengan Team Pengadaan Tanah Bendungan Bagon

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Trenggalek bersama BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas dan Team Pengadaan tanah Bendungan Bagong, dipimpin langsung oleh Alwi Burhanudin di Ruang Pertemuan DPRD (lantai 1), Jum,at (25/2/2022).

Alwi menyampaikan, Rapat Kerja hari ini merupakan tindak lanjut dari hearing sebelumnya, bersama Paguyuban Griya Mulya yang merasa belum puas atas ganti rugi, yang diberikan oleh pihak Bendungan Bagong.

Mengingat awal bulan Maret ini mau hearing lagi, maka hari ini kita hearing dulu dengan team pengadaan lahan selaku pembeli, agar saat hearing nanti ada titik temu, ungkapnya.

Ada perbedaan sudut pandang dalam hearing hari ini, antara team pengadaan tanah Bendungan Bagong dengan Komisi 1 DPRD Trenggalek utamanya Guswanto selaku Wakil Ketua Komisi 1.

Guswanto Politisi Kawakan PDIP menyampaikan, kepada Apprasial selaku pihak penentu nilai jual pengadaan tanah, Bendungan Bagong.

“Apa yang menjadi dasar apprasial menentukan harga, ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tegakan (tanaman) di 119 bidang kok berbeda dengan 57 bidang yang sudah terbayarkan, sedangkan tanah, bangunan dan tegakan lokasinya berhimpitan”.

Terutama dalam penilaian, “tanaman yang sudah berbuah justru nilainya lebih rendah dibanding yang belum berbuah”, ungkapnya.

Guswanto meminta terhadap apprasial untuk meninjau kembali terhadap keputusan itu, karena keputusan yang dibuat menimbulkan terjadinya kecemburuhan warga.

Politisi PDIP ini, juga meminta terhadap semua team mulai dari Apprasial, KJPP, BBWS dan Dinas terkait, untuk siap menghadiri undangan saat hearing nanti bersama warga, agar semuanya dapat terselesaikan dengan baik, pungkasnya.

Sedang pihak penentu nilai jual (apprasial) Hariman Sembiring melalui media zoom mengatakan, dalam menentukan nilai jual (ganti rugi) itu sudah melalui beberapa kajian dan survey, baik terhadap, tanah, bangunan dan tegakan untuk dijadikan bahan musyawarah.

Terkait penilaiannya sudah dihitung berdasar SPI (satuan penilaian internal) dari seluruh komponen yang ada, sudah dihitung berdasar data nominatip yang diberikan ke kami. Baik itu tanah, bangun dan tegakan, tentang harga penentu berdasar hasil survey saat itu, kondisi riil di lapangan seperti apa lokasinya pingir jalan atau jauh jalan, pungkasnya.

Sedang KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) Budi Prabowo, lewat media zoom mengajukan interupsi dan menyampaikan, bahwa hasil penilaian adalah final dan mengikat, “karena penilaian itu berdasar amanah Undang Undang” ucapnya

Jadi tidak ada istilah kesepakatan dalam penilaian, dan yang dimusyawarahkan adalah bentuk kerugian bukan besaran, sedang tahapan penilaian itu sudah dilakukan oleh pihak pihak yang membidangi dan sekarang sudah menjadi keputusan, tutupnya.

Dari pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas menambahkan ada proses yang oleh warga dikesampingkan saat musyawarah ke-1, ke-2, dan ke-3, inilah momen seharusnya warga melihat nilai harga yang diberikan.

Sehingga, disaat merasa belum cukup nilai gantinya, ada kesempatan untuk gugat, karena itu masih ada kesempatan.

Mengingat sekarang sudah masuk ke pengadilan, karena sampai batas waktu yang ditentukan belum ada keputusan dari masyarakat, untuk bisa mengakomodir keinginan warga sudah tertutup, itulah yang harus kita pahami bersama, tutupnya.

 

(bud)