PALI – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan yang terjadi diwilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak Kepolisian.
Kasus ini bermula pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, DM (37) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di kawasan Simpang Beracung. Tersangka berinisial EES(22), yang dikenal korban,menghentikannya dengan alasan meminta ditemani membeli nasi diwarung yang berada disekitar lokasi kejadian.
Setelah tiba diwarung,kemudian tersangka meminta korban turun untuk membeli nasi. Namun saat korban turun,tersangka mencoba meminjam sepeda motor korban.
Ketika korban menolak,tersangka lalu mengintimidasi korban dan merampas kunci motor secara paksa,kemudian tersangka melarikan diri dengan kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban pada Selasa (24 Desember 2024),Polres PALI segera bertindak. Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi S. H.,M.H., memimpin langsung penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat,keberadaan tersangka terdeteksi disekitar kediamannya,dikawasan Golf Permai,Kelurahan Handayani Mulya.
“Kami segera menginstruksikan Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh Kanit 1 Unit Pidum IPDA Muhammad Fadli,untuk melakukan penangkapan.Dalam operasi ini,tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti tanpa perlawanan,” ujar AKP Nasron Junaidi saat diwawancarai awak media ini.
Dalam penangkapan tersebut,Polisi juga menyita sejumlah barang bukti,diantaranya:
-1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat.
-1 buku BPKB sepeda motor Honda Beat.
-1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H menyampaikan apresiasi terhadap kinerja cepat jajarannya.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,Kepolisian tidak akan mentolerir tindak pidana yang merugikan warga,dan Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati,segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal,” ujarnya kepada awak media ini, pada Rabu petang (25/12/2024).
Tersangka pelaku,EES kini mendekam ditahanan Polres PALI dan dijerat Pasal 368 KUHP,tentang perampasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sukarni,salah satu warga Kelurahan Handayani Mulya, memberikan komentar,
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini. Semoga pelaku dihukum setimpal agar memberikan efek jera.”harapnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kabupaten PALI.
“Sinergitas antara masyarakat dan Aparat sangatlah penting, dalam menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.” pungkas Kasat Reskrim Polres PALI. (B4R)