Berulang Kali Membeli BBM Bersubsidi Dalam Sehari, Dua Orang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita, Sumsel1127 Dilihat

Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi pada hari Selasa (11/7/2023) di Desa Anyar Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hal ini diungkapkan oleh Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu HW alias BT(42) yang merupakan pemilik mobil dan AR alias BW (24) yang merupakan operator SPBU Pertamina.

“Modusnya pelaku berulang kali mengisi BBM jenis bio solar dengan menggunakan kendaraan mobil Kijang Krista tangkinya sudah di modifikasi. Dimana didalam mobil tersebut terdapat satu buah tedmond berukuran 1.000 liter. Berulang-ulang mengisi di SPBU tersebut,” ujarnya.

Kemudian, pada saat diamankan oleh personel dari unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tedmod tersebut baru berisi 750 liter.

“Dari keterangan tersangka pemilik mobil berinisial HW alias BB (42) ada keterlibatan dari operator SPBU tersebut yakni berinisial AR alias BW (24).

“Kedua pelaku berhasil kami amankan temasuk barang bukti berupa 1 buah kendaraan mobil Kijang Krista, 1 buah tedmond, 1 buah selang berukuran 3 meter, dan 1 buah mesin sedot,” bebernya.

“Kemudian kami akan mengembangkan kasus ini. Dimana kami akan kembangkan terkait keterlibatan dari pemilik SPBU. Yang jelas ada satu orang terlibat dari SPBU yaitu operator,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter AKBP Tito Dani menambahkan, pada saat penangkapan pelaku sudah melakukan tiga kali pembelian dihari yang sama. Pelaku telah melakukan kegiatan ini selama tiga bulan.

“Untuk mendapatkan BBM tersebut digunakan banyak barcode My Pertamina,” katanya.

Kemudian, tersangka HW mengatakan dia mendapatkan solar dengan berkali kali dalam sehari dengan memakai barcode, dia menjawab saya memakai lebih kurang 20 barcode My Pertamina yang menggunakan data mobil yang tidak di pakai atau rusak melalui photo no kendaraan dan KTP tambah no hp.

“Dalam melancarkan aksi ini saya bekerja sama dengan AR operator SPBU tiap selesai isi solar kasih perliter Rp150 ribu, kita beli seharga Rp7.100 dan kita jual seharga Rp7.500,” kata HW.

Kedua tersangka di jerat pasal 40 UU No 6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No 2 tahun 2023 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar. (fin)