PALEMBANG – Dilatarbelakangi bisnis narkoba hingga nekat menghabisi nyawa seseorang, membuat Gunawan alias Gun warga Jl KH Azhari, Lr Indrawati, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang terpaksa jadi pesakitan.
Terdakwa Gun dihadirkan di muka persidangan secara virtual, Kamis (30/9) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH, diketahui bahwa terdakwa Gunawan alias Gun pada Sabtu15 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jl KH Azhari, Lr Indrawati Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan, Seberang Ulu I, Palembang, telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Ali Syaibi yang tak lain merupakan rekannya sendiri.
“Perbuatan terdakwa Gunawan alias Gun dilatarbelakangi oleh permasalahan narkotika, yang terjadi antara terdakwa Gunawan dengan korbannya, Ali,” kata Ursula saat bacakan dakwaan.
Ursula menguraikan, kejadian itu bermula pada saat terdakwa Gunawan sedang berada di rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang yang merupakan suruhan korban Ali Syaibi, dan meminta terdakwa untuk mengaktifkan handphonenya.
“Akan tetapi terdakwa tidak mau karena sebelumnya korban Ali Syaibi sudah marah kepada dirinya, sehubungan dengan narkoba yang hendak dibeli oleh korban namun terdakwa tidak berhasil mendapatkan narkoba tersebut,” kata Ursula.
Selanjutnya dihari yang sama, lanjut sekitar pukul 14.50 wib, saat terdakwa hendak pergi memancing, orang suruhan korban Ali kembali datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui korban Ali, di pos kamling. Terdakwa Gunawan pun mendatangi korban Ali dengan membawa peralatan memancing yang didalamnya juga terdapat sebuah pisau.
Terdakwa Gunawan langsung menuju kantor lurah dan sesampainya di kantor lurah, terdakwa melihat korban memegang senjata tajam jenis parang.