Melihat parang yang dibawa oleh korban terdakwa pun langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau garpu yang disimpan dalam tas pancingnya, yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri.
Tak lama kemudian terjadilah cek cok antara keduanya, yang membuat korban Ali melayangkan parangnya pada terdakwa, namun serangan senjata tajam tersebut tidak mengenai terdakwa.
Merasa terdesak, akhirnya terdakwa Gunawan pun membalas serangan korban Ali dengan menusukkan pisau yang telah disiapkannya ke bagian rusuk dan pundak korban.
Karena luka tusuk dari terdakwa, akhirnya korban Ali pun jatuh tersungkur, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi.
Dari pemeriksaan luar terdapat tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka tusuk didaerah bahu dan dada. Lama kematian kurang lebih dua pulih empat jam. Dugaan sebab kematian adalah karena luka tusuk didada. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
“Atas perbuatannya, terdakwa Gunawan alias Gun terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” ujar JPU Ursulla Dewi. (sumeks.co)