MURATARA-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Dapo meringkus M.Sandri Als Cundri, umur 20 Tahun, Minggu,16 Juli 2023 sekira pukul 00 : 30 WIB, karena diduga mencuri motor dan senapan angin. Pelaku Desa Bina karya Kec Karang Dapo Kab. Muratara terpaksa kembali dijebloskan ke penjara ke dua kalinya, karena sebelum pernah menjalani hukuman pidana (residivis).
Perbuatan dilakukan pelaku M Sandri ini pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 10:00 WIB, korban Nata, warga Desa Bina Karya kehilangan barang berupa 1 Unit Sp Motor CRF Nopol BG 4422 HAE, Senapan angin dan jam tangan merk Orient.
“Modusoperandinya, pelaku merusak pintu Belakang rumah korban yang dalam kondisi kosong langsung mengambil 1 Unit Sp Motor CRF nopol BG 4423 HAE, 1 Pucuk Senapan Angin, 1 buah jam tangan merk Orient,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto.
Akibat kejadian tersebut korban Nata mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sekira Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, Personil Polsek Karang Dapo melakukan penangkapan pada pelaku yaang sedang berada di salah satu rumah warga beralamat di DS IV Desa Bina Karya Kec Karang Dapo. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun,” pungkasnya. (ag)