BPN Pali Edukasi Aplikasi SENTUH TANAHKU dan BeSign dari BSrE.

Pali244 Dilihat

PALI – Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PALI menjadi saksi dari langkah signifikan menuju digitalisasi dengan berlangsungnya sosialisasi implementasi layanan sertifikat elektronik.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, ST, serta perwakilan dari Bank Mandiri, Kajari PALI, BPK perwakilan Kabupaten PALI, BPKAD, dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten PALI.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengedukasi peserta mengenai cara memastikan keaslian dokumen menggunakan aplikasi SENTUH TANAHKU dan BeSign dari BSrE.

Pemaparan ini dipimpin oleh Dwi Astiati, Plh. Pengukuran dan Pengadaan, yang menjelaskan secara rinci tentang manfaat dan mekanisme penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut.

Dalam presentasinya, Dwi Astiati menekankan pentingnya teknologi ini untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan sertifikat tanah.

Sertifikat elektronik ini adalah inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengubah dokumen konvensional menjadi format PDF yang lebih aman dan mudah diakses.

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan bahwa Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, dipilih sebagai lokasi percontohan pertama untuk program sertifikat elektronik ini.

“Program ini akan diluncurkan secara resmi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN pada hari Jumat, 31 Mei 2024.” Ucapnya

Acara sosialisasi ini berakhir pada pukul 11.30 WIB dengan suasana yang lancar dan kondusif, menandai langkah awal yang penting dalam transformasi digital di bidang pertanahan di Kabupaten PALI.

“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses dan memvalidasi sertifikat tanah mereka, serta mengurangi risiko pemalsuan dokumen,” ujarnya

Kompol Rifan juga mengatakan, Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan Kabupaten PALI dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam implementasi teknologi untuk pelayanan publik yang lebih baik.

“Masyarakat di Kabupaten PALI kini dapat menikmati kemudahan dan keamanan yang ditawarkan oleh layanan sertifikat elektronik ini, sebuah langkah maju yang signifikan dalam bidang pertanahan,” pungkasnya. (*)