Bupati Ifin Tak Berpihak Terhadap Pelaku Cabul, Sekalipun Itu Pengasuh Ponpes

Trenggalek251 Dilihat

pilarsumsel.com, Trenggalek, Jawa Timur – Bupati Trenggalek tegas sama sekali tidak berpihak terhadap pelaku Cabul walaupun itu seorang kyai pimpinan pondok pesantren. Kami justru berpihak terhadap korban.

Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, M (72) dan F (37) telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersangka tersebut pasca penyidikan Polres Trenggalek, Jumat (15/03/2024).

M (72) dan F (37) kini tengah ditahan Polisi untuk tanggung jawab atas perbuatan bejatnya. Kasus tersebut mendapat tanggapan serius dari Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Mas Ipin sapaan akrabnya mengaku, rangkaian kasus ini cukup panjang, ia memaparkan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan identifikasi dan observasi kurang lebih 2 bulan.

“Kenapa tidak kami blow up dulu, karena kami melindungi korban yang berpotensi ada pembungkaman dan malu untuk melaporkan,” terangnya saat dikonfirmasi.

Dalam proses tersebut, Dinsos P3A Trenggalek melakukan pengumpulan bukti. Sehingga, pasca pengumpulan bukti korban didampingi untuk melaporkan kepada pihak Polisi.

“Kami berpihak pada korban dan akan menegakkan kasus ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini soal kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” tegas Mas Ipin.

Lebih lanjut Mas Ifin memaparkan, untuk memitigasi hal serupa, ia mengaku sudah mendeklarasikan Ponpes yang ramah anak, dirinya menerangkan bukan lembaga yang salah, namun orang yang berada didalamnya.

“Ke depan Dinsos dan Disdikpora akan melakukan asesmen secara acak, seperti survei yang pertanyaan adakah perundungan atau tindakan kekerasan seksual,” tandasnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, perkembangan dari penyidikan dan beberapa saksi yang dimintai keterangan telah memenuhi untuk menetapkan pengasuh ponpes M (72) dan Putranya F (37) ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dari keterangan saksi sebanyak 5 orang, kemudian korban yang sudah mau memberikan keterangan dalam penyidikan 10, kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah lagi.

“Kedua terlapor (pelaku pencabulan) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah dilakukan penahanan,” terang Kapolres Trenggalek saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Rangkaian kasus ini terungkap saat Dinas Sosial P3A Trenggalek melakukan sosialisasi. Kemudian, saat sosialisasi tersebut masyarakat menceritakan apa yang dialami korban, kemudian dilakukan pendampingan hingga ke ranah hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang tersangka ini telah mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” terang Gathut.

(bud)