KUPANG —Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo, akhirnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula bersama 16 orang lainnya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami negara diduga mencapai Rp 3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra, mengatakan, total jumlah tersangka dalam kasus itu 17 orang, termasuk dengan bupati Manggarai Barat.
“Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo,” kata Ilham kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Ilham menambahkan, para tersangka itu langsung dibawa ke Kota Kupang, dan langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan Kupang guna menunggu proses penjadwalan persidangan di Pengadilan. “Hari ini seluruh tersangka kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula kembali diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Kamis (14/1/2020).
Bupati Dula diperiksa terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.
Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.
Bupati Dula tidak menjawab sepatah kata pun saat awal media baik cetak, online maupun televisi berusaha mewawancarai.
Sementara itu, awak media yang berusaha mengambil gambar hingga ke dalam gedung dihalangi oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk gedung. (*)