Bupati Trenggalek Gagal Capai Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur 2021

Berita, Jawa Timur320 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin harus merundung kegagalan dalam mencapai enam target Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj), Jumat (29/04/2022).Salah satunya, bupati muda tersebut gagal dalam mencapai target indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (KLI) pada tahun 2021 lalu.

Selain itu, sesuai hasil rekomendasi pansus IV dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek 2021.Total ada enam indikator tujuan yang tidak mencapai target. Yakni peningkatan capaian indeks pembangunan manusia (IPM), laju pertumbuhan ekonomi (LPE), Peningkatan capaian indeks layanan infrastruktur (ILI), indkes kualitas lingkungan hidup (IKLH), Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta angka kemiskinan.Arifin mengungkapkan, pandemi Covid-19 pada 2021 menjadi prioritas pemerintah, karena waktu itu tingkat kasus sempat melonjak, yang kemudian mulai menggencarkan vaksinasi massal.

Oleh karena itu, indikator KLI pun tak tercapai karena anggaran untuk pengembangan infrastruktur pun kena refocusing.

Meski begitu, lanjut Arifin, sekitar akhir 2021 pemkab mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan pinjaman daerah.

Sedangkan tujuan pinjaman itu tak lain adalah untuk percepatan pembangunan. Sehingga, anggaran pinjaman daerah Rp 250 miliar itu dialokasikan sekitar Rp 150 miliar untuk pengembangan infrastruktur RSUD dr Soedomo, dan sekitar Rp 100 miliar untuk pengembangan infrastruktur jalan maupun jembatan.

“Maka pada tahun ini, kita upayakan dapat meningkatkan indikator KLI. Pekerjaan-pekerjaan dari anggaran pinjaman daerah PEN Rp 100 miliar itu sedang memasuki proses lelang, kami targetkan sebelum akhir tahun semua pekerjaan dari pinjaman daerah PEN selesai,” ucap Arifin.

Di sisi lain, Mantan Ketua Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Sukarodin menyebutkan, pihaknya sempat merekomendasikan peningkatan capaian KLI dengan menentukan skala prioritas penanganan jalan yang mempunyai daya ungkit untuk peningkatan perkembangan wilayah dan peningkatan perekonomian masyarakat.Tak cukup itu, perlu adanya penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan Kabupaten dan jaringan irigasi sesuai kewenangan kabupaten.

“Dan, menentukan skala prioritas penanganan jaringan irigasi sesuai kewenangan kabupaten, primer, sekunder, dan tersier untuk meningkatkan hasil pertanian,” ujarnya.

(bud)