Calon DPD RI Muhammad Aminudin Adakan Konsolidasi dan Syukuran Bersama Tim Pemenangan

Palembang476 Dilihat

Palembang – Subdit II Ditintelkam Polda Sumsel menangkap dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi saat mengantri di SPBU. Kedua tersangka ini berinisial J (25) dan S (25).

Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pada tanggal 14 Desember 2023 anggota Subdit II Ditintelkam Polda Sumsel menangkap dua orang tersangka TKP nya di SPBU jalan Soekarno Hatta Palembang.

“Dimana tindak pidana BBM subsidi ini diungkapkan oleh Subdit II Ditintelkam Polda Sumsel tertangkap tangan dimana supir pada saat mengisi BBM jenis solar bersubsidi menggunakan baby tank dengan kapasitas 1 ton,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu tersangka berulang-ulang mengisi solar dibeberapa SPBU. Di SPBU Soekarno Hatta para tersangka tertangkap tangan.

“Jadi setelah tersangka mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan barcode dengan jumlah yang banyak kemudian para tersangka ini sesuai dengan perintah bos nya berinisial A. Kemudian dibawa kesebuah tempat bisa disebut gudang atau rumah kemudian diopertap. Dimasukan ke dalam tangki putih biru,” bebernya.

Setelah itu tersangka A (tersangka masih dalam pengejaran) dijual ke tersangka S. Ini masih kita kembangkan terus. Setelah dari tersangka S ini dibawa ke mana BBM ini. Namun biasanya BBM jenis solar ini dijual ke perusahaan-perusahaan atau digunakan sebagai campuran minyak dari daerah Muba kemudian di jual ke industri.

“Dari ungkap kasus ini ada dua tersangka yang berhasil kita amankan kemudian pasal yang diterapkan yaitu pasal 55 UU no. 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp. 60 milyar,” tutupnya. (Fin)