EMPAT LAWANG- Pemuda berinisial AM (23) kini berhasil diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Empat
Lawang. Pelaku warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten
Empat Lawang yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap rekannya, Agra Birawan, (23) warga Desa Simpang Perigi Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M.Tohirin, S.H., M.H mengungkapkan, kejadian berawal pada Sabtu (13/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB
bertempat di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu korban sedang menonton pesta organ tunggal, dan pelaku AM mengajak korban untuk
melanjutkan menonton pesta organ tunggal di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang namun ketika diperjalanan terjadi cek cok adu mulut antara korban dan pelaku.
Kemudian pelaku AM meminta kepada korban untuk memberhentikan kendaraan yang sedang dikendarai oleh korban, setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka – luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang
Selanjutnya, pada Senin (31/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB Satreskrim mendapatkan
informasi dari masyarakat akan keberadaan pelaku di Desa Padang Tepung, Kecamatan Ulu
Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto
bersama tim opsnal melakukan penyidikan terhadap lokasi yang diinformasikan. Setelah
memastikan informasi tersebut benar, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah
pelaku.
Kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawah ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rilis)