MUARA ENIM,pilarsumsel.com – Motif asmara menjadi alasan DK (17) Warga Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim melakukan percobaan pembunuhan terhadap Korban AM (33).
Korban AM sendiri merupakan istri dari H (28) yang memiliki hubungan asmara dengan tersangka.
Didampingi Pihak Polsek, DK mengaku sangat mencintai H yang merupakan suami dari korban AM dimana hubungan asmara itu sudah terjalin selama satu tahun.
“Sudah satu tahun, sebelumnya dijanjikan untuk dikenalkan dan diungkapkan ke keluarga tentang hubungan ini, tapi baru janji,” ujarnya.
Dirinya sendiri mengaku merupakan pegawai dari korban dan suaminya di kebun dan mendapat upah mingguan.
“Ketika sedang berdua dia (H, red) mengatakan jangan sampai hubungan ini ketahuan istrinya, kalau tidak dia bisa dibunuh istrinya,” bebernya.
Merasa kaget sekaligus takut, dirinya justru berfikir lebih baik istrinya yang mati dibanding H dan bisa memiliki seutuhnya.
“Saya menyayangi dia,” ungkapnya.
Keinginan menghilangkan nyawa korban juga dipicu karena korban yang merupakan bos tempatnya bekerja sering memotong gaji tanpa alasan.
“Sehingga ada niatan menghilangkan nyawa dia,” bebernya.
Dengan modus memperlihatkan rekaman video yang menjelekkan korban bermaksud agar bisa bertemu berdua.
“Pagi dihubungi, tapi sinyal jelek, sempat mengurungkan niat, namun korban menelpon kembali siang hari sehingga niat itu muncul lagi,” tuturnya.
Sehingga saat di TKP desa suban jeriji, niat tersebut dilakukan dengan menggunakan pisau yang diselipkan di pinggang. “Sempat kena tangan dan bergelut, tapi dipisah warga, dan pergi,” ulasnya.
Dirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan karena masalah asmara. “Saya menyesal,” tutupnya.
Kapolsek Rambang Dangku, AKP Shofyam Ardeni didampingi Kanit Reskrim mengatakan kejadian bermula pada 7 Desember 2021 dari percakapan via Messenger bahwa pelaku ingin bertemu dengan korban.
Dengan alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban, setelah itu korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di TKP.
“Setelah sampai di TKP tanpa rasa curiga korban turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku. Kemudian tiba tiba pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke bagian perut korban, akan tetapi korban sempat menahan pisau tersebut dengan tangannya agar tidak menusuk perutnya,” tuturnya.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan, melihat kejadian itu masyarakat yang pada saat itu sedang melintas langsung melerai dan langsung membawa korban ke Puskesmas.
Atas kejadian itu suami korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.
“Atas laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dimana pada 17 desember 2012 keberadaan pelaku ditemukan bersembunyi di Prabumulih yang akan kembali ke Muara Enim, dan ditangkap di desa tebat agung sekitar pukul 15.00 WIB,” bebernya.
Karena tersangka merupakan anak maka Polsek Rambang Dangku juga berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim.
“Saat ini sedang dalam penyidikan dimana dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP, 338 jo 53 KUHP dan 351 KUHP. Dan sampai saat ini sudah memeriksa tiga orang saksi,” tukasnya. (sumeks.co)