Coba Curi Motor, Petani Ini Dibekuk Anggota Polsek Pendopo

Berita880 Dilihat

EMPAT LAWANG-Anggota Polsek Pendopo Polres Empat Lawang Polda Sumsel meringkus Darlis Juarsa (22). Warga Desa Talang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang ini diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor (Curanmor). Korbannya, Mulyadi (51), warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa percobaan pencurian tersebut terjadi
Sabtu, 03 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Sawah Lebar Desa Sarang Bulan kec. Pendopo kab. Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno M.M melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, kejadiannya berawal
pada saat korban sedang berada di sawah tiba – tiba datang seseorang yang tidak di kenal (Darlis Juarsa) mendekati sepeda motor milik pelapor (Mulyadi) diduga ingin mencuri sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna Putih dengan Nopol : BG 5250 EP, Noka : MH1JF5128CK994030 dan Nosin : JF51E-2920481.

Lanjut AKP Hidayat, kemudian korban beserta anaknya langsung mendekati sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut kunci kontaknya sudah di rusak dan tidak bisa di hidupkan.

“Pelaku berlari ke pondok , selanjutnya korban dan anaknya mendatangi pelaku ke pondok tersebut , setelah sampai di pondok, korban menanyai pelaku dengan mengatakan “ngapo merusak motor” Tetapi di jawab oleh pelaku “nedo aku merusak motor” Kemudian pelaku membuang kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor milik pelapor,” jelasnya.

Penangkapan tersebut berawal, setelah personil piket mendapat telpon dari anggota satpol pp desa di Sawah Lebar desa sarang bulan kec. Pendopo kab. Empat lawang bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Usai mendapat telepon personil Polsek pendopo langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP , pelaku sudah diamankan , kemudian pelaku dibawa diamankan di Mako Polsek Pendopo Untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita mengamankan Barang Bukti 1 (satu) Buah Kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nopol : BG 5250 EP, Noka : MH1JF5128CK994030 dan Nosin : JF51E- 2920481. berserta pelakunya,” pungkasnya. (ag/ril)