Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap 7 Pengedar Narkotika dan Okerbaya

Berita, Jawa Timur1851 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel – Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam sehari berhasil menangkap 7 (tujuh) orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, yang ditangkap pada Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 06.30 WIB s/d 12.00 WIB dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Ngepeh dan Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim, AKBP. Eko Hartanto SIK. MH., melalui Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, SH. MH., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di 4 tempat yang berbeda, Kamis (23/03/2023).

“Adapun ketujuh orang tersangka kasus narkotika dan Okerbaya berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tulungagung, masing-masing inisial NT (42) laki-laki, inisial AL (31) laki-laki, inisial AW (35) laki-laki, inisial KS (32) laki-laki, 4 (empat) orang tersebut adalah warga desa Ngepeh, sedangkan 2 (dua) orang lainnya inisial SS (42) laki-laki dan inisial DI (22) laki-laki, keduanya warga desa Soko kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung dan inisial EDA (33) laki-laki, alamat desa Masaran kecamatan Bendungan, kabupaten Trenggalek,” terangnya.

Selanjutnya, Kasatnarkoba menjelaskan, awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh Kecamatan bandung Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.

“Para pelaku berhasil ditangkap yang pertama inisial NT dan inisial AL dari keterangan kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan inisial SS dan inisial DI, masih berlanjut proses penangkapan inisial AW dan yang terakhir berhasil diamankan inisial KS dan inisial EDA,” ungkap Didik Riyanto.

Pelaku ini, lanjut Didik, merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya, namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Lebih lanjut, Kasat narkoba menyebutkan, dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan 6,29 Gr Sabu sabu, 16.047 butir pil double L dan uang tunai Rp 1.976.500,- 7 buah HP, 1 buah sepedamotor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainnya.

Para pelaku dengan inisial NT, inisial AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dengan inisial SS dan inisial DI dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.

Pelaku dengan inisial AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Pelaku dengan inisial KS dan inisial EDA dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” pungkasnya. (Dwi)