Musi Rawas, pilarsumsel.com- Polsek Tugumulyo meringkus, Adi Turbian alias Adot (23), disalah satu rumah warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (23/11/2020).
Tersangka asal warga Dusun II Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ini diduga menggelapkan motor milik, Andi Tugianto (20), warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (7/10/2020).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian dugaan penggelapan tersebut.
“Saat ini tersangka, sudah kami tahan dipolsek,” kata Iptu Dadang sapaanya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa tersangka, sedang berada di rumah warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.
Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Saat kami ringkus, dan dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP / B – 28 / XI / 2020 / Sumsel /Res. Mura / Sek. Tgm tanggal 18 November 2020.
Diduga kejadian penggelapan tersebut terjadi, bermula saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok diwarung.
Tetapi hingga sekarang sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam tahun 2005 dengan Nopol BG 5472 HC. Dan apabila dihitung dengan rupiah senilai, Rp 8.500.000.
“Saat ini tersangka, beserta satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam sudah ditahan dipolsek,” tutupnya. (Rilis)