Dewan Beberkan Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Nasional, Utama1680 Dilihat

Gaji dan tunjangan anggota DPR Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

– Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan melekat

– Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
– Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
– Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
– Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
– Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
– Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan kehormatan
– Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi
– Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
– Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
– Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

– Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
– Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan
– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat. Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun. Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.