Kepahiang, pilarsumsel.com,Diduga salah satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Seberang Musi Kabupten Kepahiang melarang warganya memasang Baliho Calon Bupati No Urut 1 Ujang-Daus. Sehingga oknum Kades tersebut memberikan sejumlah uang agar Baliho tersebut dilepas oleh warganya.
Pengakuan Salah satu Warga Desa Kecamatan Seberang Musi ( Ci),dirinya merasa simpati dengan calon Bupati no urut 1 sehingga ia meminta Baliho kandidat ke pihak tim sukses.
Namun saat Baliho sudah terpasang didepan rumahnya justru ia mendapat teguran dari Kepala Desa. Diakui Ci Kepala Desa meminta dirinya untuk segera melepaskan Baliho Paslon Padek tersebut.
Namun karena merasa itu adalah kebebasan berekspresi dan berpendapat CI tidak menggubris permintaan Kepala Desa tersebut.
Akhirnya diakui oleh CI saat malam hari sekitar pukul 20.45 WIB tanggal 12 November 2020 rumahnya didatangi Kepala Desa.
Kepala Desa meminta tolong dirinya untuk melepas Baliho tersebut, dan memberikan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada Istrinya.
” Saya baru pasang Baliho Padek tiba tiba saya ditegur oleh Kades, “lepaslah” kata kades namun saya tidak perduli, akhirnya malam nya kades datang kerumah “minta tolong dilepas” kata kades sambil memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- kepada Istri saya” ungkap CI.
Akhirnya malam itu Baliho tersebut dilepas. Namun berselang dua hari CI Kembali memasang baliho tersebut didepan rumahnya.
Saat dikonfirmasi via pesan what shap oknum Kepala Desa tersebut menjawab:
“Maaf om, Idak Ado **””om, dan gak pernah kasih uang om”
” Maaf om sblmnyo kampanye, mempromosikan salh satu calon apalagi sampai tidak memperbolehkan masang baleho,itu tidak boleh om,oleh kades om”
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono SE belum memberikan tanggapan terkait ketidak Netralan oknum Kepala Desa.
Perangkat desa dan kepala desa tetap juga harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN. Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada.
Dan sangat jelas aturan pada ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (DRL)