Diduga Pasal Warisan, Paman Dibunuh

Sumsel, Utama1132 Dilihat

pilarsumsel online,

MURATARA-Permasalahan Warisan harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Alex, warga Muratara. Betapa tidak, dia diduga tega membunuh pamannya bernama Ardeni alias Den (50), warga Dusun II Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

“Kami saat ini sedang melakukan pengejaran. Namun kami berharap, pelaku segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Muratara AKBP EKO Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada Silampari Online, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga :Diduga Warga Muratara Tewas Dibunuh
Masih kata mantan Kapolsek Muara Kelingi ini, Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis, 14 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 wib di KM 4 Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Berawal, masyarakat menemukan mayat bernama Ardeni alias Den dengan posisi terlentang dan kepala nyaris putus di depan pondok yang ditempati korban.

“Korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung Polres Muratara, diduga korban dibunuh oleh keponakan nya sendiri an,” tandas mantan Kapolsek Talang Kelapo.

Baca Juga : Dua Begal Bersenjata Tajam Didor Polisi

Dugaan sementara kasus pembunuhan itu, lanjut dia, masalah warisan dimana korban mengarap tanah hak waris milik Sohar  bin M Awi yang merupakan kakak kandung korban dan bapak kandung dari pelaku Alex.

“Dugaan motifnya karena masalah warisan,” ucapnya. (Nofi Ardyanto)