Diimingi Kuota,  Warga Palembang Ini Cabuli Anak Tiri

Berita509 Dilihat

Palembang, pilarsumsel.com– Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap seorang anak berinisial MR (11) yang juga anak tirinya. Petugas menangkap seorang pelaku berinisial JF (39) pada Selasa (19/4/2022) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumaila mengatakan, pelaku berbuat cabul terhadap korban telah dua kali di rumah kontrakannya jalan KH Azhari Kel. 9/10 Ulu Kec. Jakabaring Palembang.

“Dengan mengiming-imingi kuota pelaku melancarkan aksinya. Apalagi kondisi rumah dalam keadaan sepi. Sedangkan ibu kandung korban berjualan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka JP telah mengakui perbuatannya. Dirinya mengatakan baru dua kali melakukan perbuatan bejatnya.

“Saya sudah lama tidak diberi jatah oleh istri, karena sering marah-marah. Apalagi sudah kecapekan pulang dari jualan. Baru dua kali, pertama diraba-raba saja. Kalau yang saya masukan baru sekali,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku JP dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.