Dinsos Empat Lawang Belum Terima Petunjuk Pusat Tentang BLT PKH

Sumsel826 Dilihat

pilarsumsel online,


EMPAT LAWANG – Beredar informasi di tengah masyarakat, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat miskin melalui program keluarga harapan (PKH) di-2021 ini. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, dengan besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Informasi yang berhasil dihimpun, rincian bantuan sosial melalalui PKH ini antara lain, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per 1 tahun, penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp2,4 juta per 1 tahun, pelajar SD/sederajat Rp900 ribu per 1 tahun, pelajar SMP/sederajat sebesar Rp1,5 juta per 1 tahun, pelajar SMA/sederajat  sebesar Rp2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Tentu saja adanya informasi tersebut, menjadi angin segar bagi masyarakat di Empat Lawang. Pasalnya banyak masyarakat sudah menanti-nanti bantuan dari pemerintah, untuk menunjang perekonomian ditengah pandemi COVID-19 yang hingga kini belum juga berakhir.

Namun demikian, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Empat Lawang, Eka Agustina saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait rencana pemerintah pusat yang akan menyalurkan bantuan sosial melalui program keluarga harapan di-2021 ini, pihaknya belum dapat berkomentar apapun tentang program tersebut.

Pasalnya, Dinsos Kabupaten Empat Lawang, belum mendapata petunjuk resmi dari Kementerin Sosial (Kemensos) terkait program tersebut.

“Ya memang, saya sudah membaca informasi itu melalui berita di media online sejak awal Januari kemarin, namun karena belum ada petunjuk resminya dari pusat, saya belum bisa memberikan keterangan apapun,” ungkap Eka.

Termasuk sambung dia, bagaimana tekhnis penyaluran, atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) penyaluran bantuan. “Nanti kalau memang ada, secepatnya akan saya beri informasi ke masyarakat. Kalau sekarang, belum tahu,” tukasnya. (SO)