Disbudpar Mura Bubarkan Pokdarwis

Utama434 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Mura,telah membubarkan salah satu oragnisasi yang berbasis masyarakat.

Dalam membantu Pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi dan implementasi berbagai unsur – unsur sapta pesona di kepariwisataan.

Untuk organisasi yang telah dibubarkan oleh Disbudpar tersebut yakni organisasi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpuar) Kabupaten Mura, Syamsul Joko (10/2) mengakui apabilah pihaknya telah membubarkan Pokdarwis,yang ada di objek wisata Danau Aur tersebut.

“ Sebab adanya pembubaraan terhadap Pokdarwis yang ada di objek wisata Danau Aur itu,karena struktur organisasinya tidak jelas maka dibubarkan,”kata Joko.

 

Menurutnya dengan hadirnya Pokdarwis tersebut setidaknya dapat membantu Disbudpar dalam memajukan objek wisata yang ada diwilayah Kabupaten Mura.

 

Kemudian dibentuknya organisasi tersebut hanya mengantongi Surat Tugas (ST) bukan Surat Keterangan (SK),dan saya menjabat selaku Kadisbudpar masih baru jadi tidak begitu paham.

 

Yang jelas kepengurusan Pokdarwis tersebut,harus benar-benar memiliki keabsahan jangan sampai nanti ketika objek wisata itu maju sehingga banyak oknum yang ingin menjadi pengurus.

 

“ Dengan demikian saya berharap bagi Pokdarwis yang masih ada,kedepan dapat memperbaiki struktur organisasinya supaya tidak menimbulkan gejolak,”ucap joko.

Ia menambahkan kalau mengenai telah berlakunya penerapan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level II sekarang ini,pihaknya belum mendapat Surat Edaran (SE) dari Satuan Gugus Tugas (satgas) pandemi Covid-19.

Terkait penerapan PPKM di lokasi objek wisata serta mengadakan penutupan terhadap objek wisata yang ada diwilayah Kabupaten Mura.

Sebab adanya penutupan terhadap objek wisata tersebut,adanya keputusan dari ketua satgas Covid-19,untuk saat ini pihaknya masih menunggu dan tidak berani melakukan penutupan jika belum ada SE tersebut.

“ Ditakutnya menyalahi aturan,apabilah sudah ada surat SE baik dari pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) serta satgas covid-19 baru bisah dilaksanakan,”terang Joko.(Zn)