Dishub Banyuasin Menghimbau,Pelaku Usaha Diminta Bayar Retribusi Parkir

Utama377 Dilihat

Banyuasin,PS-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Drs H Anthony Liando SSos MSi mengimbau kepada para pelaku usaha agar rutin membayar retribusi parkir. Hal itu guna optimalisasi pendapat asli daerah (PAD) Banyuasin, Kamis (06/05/21) .

“Kami imbau agar pelaku usaha di Banyuasin membayar retribusi parkir. Itu sesuai surat Bupati Banyuasin nomor 900/1584/UPTD-Dishub/2021 tanggal 31 Maret 2021,” kata Anthony Liando.
Menurut Kadishub didampingi Kasubbag TU UPT Pelayanan Angkutan Darat Dinshub Banyuasin sebagai Kasatker Parkir Salamun SH, jika pelaku usaha bandel tidak mau membayar retribusi parkir bakal dikenakan sangsi yakni kurungan penjara tiga bulan atau denda tiga kali lipat dari retribusi terutang.

“Hal itu sudah sesuai Perda Banyuasin nomor 22 tahun 2011 pasal 4 huruf d tentang retribusi tempat khusus parkir dan Perda nomor 17 tahun 2012 pasal 4 huruf C tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum,” ujarnya.

Kata dia, sejauh ini hanya 20 persen pelaku usaha yang membayar retribusi parkir. Untuk itu pihaknya berharap agar pelaku usaha dapat ikut berkontribusi membangun Banyuasin melalui retribusi parkir.

“Pembayaran bisa langsung melalui sistem berlangganan bulanan alias ditagih langsung petugas UPT Pelayanan Angkutan Darat Dinshub Banyuasin atau melalui petugas parkir yang disiapkan Dinshub Banyuasin,” ujarnya.
Pihaknya akan berusaha melakukan upaya jemput bola untuk mengoptimalkan PAD dari lahan parkir di Bumi Sedulang Setudung. “Ini akan terus kami sosialisasikan untuk memberikan kesadaran bagi pelaku usaha agar mau membayar retribusi parkir,” pungkas dia.(Eggy)