Dispora Mura, Sosialisasikan Perda Layak Pemuda

Utama241 Dilihat

 

LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com-Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kabupaten Musi Rawas Melakukan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Layak Pemuda (KLP) Yang sudah disahkan oleh DPRD dan Bupati Musi Rawas pada tahun 2021. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sebagian Organisasi-organisasi Kepemudaan yang ada di kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Muara Beliti, Musi Rawas. Pada hari kamis (30 Desember 2021)

 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga H. Marsono diwakili oleh Ruli Ade Mulya, Kepala bidang pemberdayaan pemuda Dispora Musi Rawas. Dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Layak Pemuda (KLP) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021.

 

“Tujuan disosialisasikan peraturan daerah Kabupaten Layak Pemuda Untuk mensingkronisasi inovasi dan kreativitas tentang kepemudaan antara Olaraga, Agama, Seni dan budaya, Sosial, Wirausaha, dan kreativitas untuk membangun kabupaten Musi Rawas yang Layak pemuda.” Ujarnya

 

Sehingga dengan adanya peraturan daerah Kabupaten Layak Pemuda (KLP) Kabupaten Musi Rawas yang sudah dirangcang, digagas, dan diresmikan menjadi undang-undang peraturan daerah menjadi sebuah landasan, Fungsi, dan peranan pemerintah menjadikan kabupaten Musi Rawas menjadi kabupaten Layak Pemuda dengan segala kreativitas, kualitas, dan sportivitas para pemuda yang berprestasi.

 

“Setelah peraturan daerah Kabupaten Layak Pemuda (KLP) disahkan pada tahun 2021 ini, Maka pemerintahan kabupaten Musi Rawas khusus melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) akan mempersiapkan dan mengadakan lomba dan kreativitas para pemuda sehingga dapat membuktikan para pemuda yang berprestasi bahwa kabupaten Musi Rawas sebagai kabupaten layak pemuda yang bersih dari narkoba, terhindar dari kriminalitas, seksualitas, dan kenakalan remaja.” Ungkapnya

 

Tuti, perwakilan hukum Lembaga Riset Raflesia Parameter, dalam membuat rancangan undang-undang peraturan daerah Pemuda Layak Pemuda banyak hal yang dilakukan adapun yang pertama yaitu pembentukan tim penyusun, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kepala daerah kabupaten khususnya bupati dan aparatur pemerintahan, Melakukan koordinasi dengan Tim pembahas Harmonisasi kemenkumham Sumatra Selatan.

 

“Dalam menyusun dan merancang peraturan daerah Kabupaten Layak Pemuda (KLP), Maka kami melakukan pembahasan Perda KLP ini bersama DPRD antara Eksekutif dan Legislatif. Untuk naskah akademik, disusun oleh akademisi, melibatkan Disipora, DPRD, dan Bupati. Dilanjutkan pembahasan di DPRD, Kemudian dilanjutkan ditinjau evaluasi kembali oleh Biro Hukum Sekda Provinsi dan hingga setelah peraturan daerah ini maka ditinjau dan di dibahas di DPRD Kemudian disahkan oleh Bupati Musi Rawas.” Ujarnya

 

Tim akademisi Universitas Bengkulu, Lisa Andriani banyak yang dikaji dalam penyusunan peraturan daerah kabupaten Layak Pemuda (KLP) sehingga ditinjau dengan banyaknya problematika-problematika kepemudaan yang terjadi seperti kenakalan Pemuda, pengangguran, dan kriminalitas.

 

“Untuk Angkah tingkat pengangguran itu 71,8 % Berdasarkan data BPS, Hal ini merupakan PR bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas agar jangan ada lagi pemuda putus sekolah, pemuda pengangguran, pemuda yang melakukan nilai-nilai negatif, Mewujudkan peranan dan kontribusi pemuda di kabupaten Musi Rawas.”

 

Tri Andika, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dari Tim penyusun Lembaga Riset Raflesia Parameter. Ruang lingkup Perda kabupaten Layak Pemuda, dengan adanya perda ini ingin menjadikan kabupaten Musi Rawas menjadi kabupaten Layak pemuda dengan dikenal dengan prestasi dan kreativitas para pemuda-pemuda.

 

“Dalam perda kabupaten Layak Pemuda (KLP) 2021 sudah dijelaskan bahwa Tugas, hak, dan wewenang tanggung jawab pemerintah. Terdapat Peran pemuda di pasal 7 dan pasal 9 peran Pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, sebagai pembawa perubahan.” Ujarnya

 

Tanggung jawab pemuda, menjaga Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi negara, setiap pemuda berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan, mendapatkan pelayanan fasilitas yang baik, berhak mendapatkan advokasi, akses untuk pengembangan diri, kesempatan untuk berperan serta, pengawasan, hak untuk wiraswasta dan mendapatkan modal.

 

“Perda Bab VI tentang pembangunan kepemudaan pasal 14 ada 3 hal yaitu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Kemudian tentang Pembangunan pemuda didalam Perda bagian bab 4 ada 3 hal pengembangan kewirausahaan, pengembangan kepemimpinan, dan pengembangan peloporan. Organisasi dan satuan tugas kepemudaan, Perda bab VIII pasal 55 Organisasi dan satuan tugas kepemudaan, setiap Pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan atau menjadi anggota organisasi. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dalam lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, kepelajaran, dan kemahasiswaan.” Ungkapnya

 

(Sis/Nay)