Ditangkap KPK, Wako Ajay Baru Kantongi Rp 1,6 Milyar

Nasional, Utama1028 Dilihat

JAKARTA, pilarsumsel.com —  Walikota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, baru mengantongi uang tunai senilai Rp1,6 miliar saat ditangkap KPK dalam operasi OTT, Jumat (27/11/2030). Nilai tersebut separuh dari total suap yang diterima walikota, sesuai kesepakatan, sebesar Rp3,2 miliar.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahur saat memberikan keterangan pers di hadapan sejumlah awak media, terkait kasus suap yang menjerat Walikota Cimahi di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020),  (dilansir siberindo.co)

“Penyelidikan lanjutan oleh KPK mengindikasikan tersangka AMP baru menerima separuh dari total suap senilai Rp3,2 miliar,” ungkap Firli Bahuri.

Saat OTT berlangsung di RS Kasih Bunda, lanjutnya, pihaknya juga menyita uang tunai sebesar Rp425 juta, beberapa kardus dokumen penting, serta 11 tersangka baru, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.

Diciduknya AMP oleh KPK mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, AMP disebut menyusul pejabat Walikota Cimahi sebelumnya, yang juga mengalami nasib sama.

Ditegaskan Firli, OTT KPK dilakukan berawal saat RS Kasih Bunda mengajukan rencana pengembangan pembangunan gedung fisik rumah sakit. Saat itu, jelas Firli, pihak rumah sakit mengajukan nilai proyek sebesar Rp32 miliar kepada pemerintah, yang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP).

Akal bulus pihak rumah sakit, yang diketahui Walikota AMP, menurut Firli Bahuri juga menerbitkan laporan dan kwitansi fiktif guna memuluskan aksinya.

Untuk memuluskan aksi suap, pihak RS Kasih Bunda membuat kwitansi dan laporan fiktif.

“Bahkan suap yang diterima AMP itu merupakan yang ke empat kalinya. Yang dilakukan di tempat berbeda,” jelas Firli Bahuri.

Total nilai suap sesuai kesepakatan sebesar Rp3,2 miliar tersebut, kata Firli Bahuri, merupakan besaran prosentase 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp32 miliar.

Sementara itu Ajay mengatakan perbuatannya tersebut di luar dari sepengetahuannya jika hal itu ia lakukan melanggar hukum dan sebuah pelanggaran.

“Itu mungkin ketidaktahuan saya,” kata Ajay kepada para awak media saat ke luar dari Gedung KPK RI saat dimintai keterangan usai menjalani pemeriksaan KPK. ,(zaree/siberindo.co/pilarsumsel.com)