Diteror Kepala Anjing, Aziz : Tak Bikin Gentar Habib Bahar Smith

Berita, Nasional490 Dilihat

PILARSUMSEL.COM-Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya tak takut sama sekali dengan berbagai ancaman yang ditujukan terhadap HBM.

Bahkan, ancaman bentuk tiga kepala anjing itu sedikit pun tak membuat kliennya gentar.

“Dan tentunya (ancaman anjing itu) bodoh kerena mereka pikir HBS takut,” kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (1/1/2022).

Habib Bahar Smith alias HBS, kata Aziz, memang sosok ulama pemberani dalam menegakkan kebenaran. Bahkan dengan keberaniannya itu, sekelas setan pun bisa dilahap beliau.

“Jangankan sama manusia-manusia pengecut, sama setan aja dilahap itu setan,” tandas Aziz.

Kediaman Habib Bahar di Bogor diteror oleh orang tak dikenal.

Aksi teror tiga kepala anjing yang terbungkus kantong plastik itu terjadi pada Jumat (31/12/2022).

Tepatnya di kediaman Habib Bahar di Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya yaitu Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eks narapidana itu, rencana akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin (3/1/2022). Eks narapidana itu, rencana akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).(fir/pojoksatu)