Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 60 Ton Batubara Ilegal dan 3 Tersangka

Palembang481 Dilihat

Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan 3 sopir pembawa batubara ilegal beserta barang bukti sebanyak 60 ton batubara.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, ketiga tersangka berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33) diamankan di desa Batu Kuning kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sekira pukul 01.30 wib pada tanggal 20 Maret 2024.

“Ketiga tersangka masing-masing membawa mobil bermuatan batubara yang tidak dilengkapi dokumen pengangkatan batubara dengan tujuan ke Cilegon. Untuk Sumber batunya berasal dari Tanjung Enim dan Tanjung Agung,” katanya.

“Ketiga mobil tersebut yakni yang truk Fuso dengan plat BA 8684 DA bermuatan batubara sebanyak 20 ton di kemudikan CH. Lalu yang kedua plat BA 8052 PU bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh ID, dan yang ketiga plat D 8806 PA bermuatan batubara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh AL,” bebernya.

Ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel dan barang bukti dititipkan di Semen Baturaja. Untuk tindak lanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk segera memberlakukan pemberkasan dan melakukan pengembangan terhadap pemilik stockpile dan pemilik batunya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 161 UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” tutupnya. (Fin)